Terdapat Sejumlah Revisi Peraturan IUPK Terkait Smalter

Oleh : Herry Barus | Rabu, 12 April 2017 - 09:09 WIB

Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)
Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, revisi Peraturan Menteri yang dilakukan terkait dengan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penegasan pembangunan smelter.

"Saya tidak ingat nomornya, tapi begini revisi Permen nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan usai menghadiri Konferensi Forum Energi Indonesia  kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/4/2017)

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, maka akan dikembalikan ke Kontrak Karya (KK) selama masa konsensinya, itu berarti jika masih KK maka tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut mencontohkan perusahaannya adalah PT Freeport Indonesia. "Misalnya kalau Freeport cuma konsesi hingga 2021 ya sudah, kita kembalikan Kontrak Karya dia dan tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," katanya.

Ia menekankan bahwa revisi yang dilakukan hanya pada persoalan ekspor saja. Freeport akan dikembalikan haknya menjadi KK jika tidak membangun smelter seperti batas waktu yang ditentukan, itu berarti jika KK maka Freeport tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan kegiatan mineral dan batu bara yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017.

Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM no 5 tahun 2017. Dari Permen nomor 28 tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Dan jika waktu berakhir maka akan kembali pada KK, jika perusahaan tersebut tidak ingin mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ki Hajar Dewantara

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:23 WIB

Mengenal Tokoh Hebat Ki Hajar Dewantara, Lepas Gelar Bangsawan dan Pilih Fokus Berjuang untuk Pendidikan

Jakarta-Nama Ki Hajar Dewantara tak lekang di telan zaman. Dalam dunia pendidikan Indonesia, namanya tentu tak asing lagi.

Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Bank BTN Siapkan Dana Tunai Rp19 Triliun

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:46 WIB

Nasabah Patut Simak Ya! BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku…

Demo produk Acer

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:45 WIB

Acer Meluncurkan Jajaran Lengkap Produk, Solusi dan Transformasi Platform Komunitas Insan Pendidik Guraru

Acer melalui Acer for Education hari ini (2/05) menegaskan komitmen Acer untuk menjadi bagian dari pengembangan kualitas dunia pendidikan di Indonesia.

Promo Blibli di BeautyFest Asia 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:55 WIB

BeautyFest Asia 2024 Digelar, Ada Promo Ekslusif Blibli dan Parfum Onix Fragrance

BeautyFest Asia 2024 merupakan event yang tepat bagi siapa saja yang ingin terjun lebih dalam ke dalam dunia kecantikan dan melihat lebih dekat perkembangan terkini di industri kecantikan.

Pembayaran melalui livin bank mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:48 WIB

Livin´ Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Bank Mandiri terus melakukan inovasi produk dan layanannya demi mewujudkan inklusi keuangan untuk berbagai lapisan masyarakat. Upaya yang dilakukan adalah melalui peningkatan layanan perbankan…