Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 02 Mei 2024 - 12:16 WIB

Dok. Kemenperin
Dok. Kemenperin

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan prinsip berkelanjutan. Salah satu upayanya adalah melalui kebijakan industri hijau yang secara garis besar sudah mencakup tiga pilar dalam aspek sustainability, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial.

“Industri hijau juga dapat digunakan sebagai tools dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) guna mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi pada Forum Industri Hijau Nasional Tingkat Provinsi dan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa (30/4/2024).

Menurut Kepala BSKJI, pengembangan industri hijau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga dibutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk mendorong para pelaku usaha di sektor industri bertransformasi dari industri konvensional menjadi industri hijau melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH). 

“Dengan penerapan industri hijau diharapkan dapat menjawab berbagai isu dan tantangan ke depan seperti perubahan iklim dan dekarbonisasi,” ujarnya.

Forum Industri Hijau  yang diinisiasi oleh Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian diikuti lebih dari 100 peserta yang antara lain mewakili dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Provinsi, pelaku industri di Jawa Timur, perwakilan Lembaga SIH, dan perwakilan Kementrian/Lembaga terkait. 

“Peran aktif semua pihak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, lebih hijau, dan lebih berkelanjutan akan menjadi warisan positif untuk generasi mendatang,” terang Andi.

Penerapan SIH merupakan salah satu instrumen yang akan menjadi backbone untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Social Development Goal’s/SDG’s), Environmental Social Governance (ESG), maupun Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, serta Net Zero Emission sektor industri manufaktur pada tahun 2050 atau lebih awal. 

“Kami akan mendorong SIH ini untuk memperkuat akses pasar, akses pendanaan, sekaligus pendorong pencapaian target dekarbonisasi,” imbuhnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kepala BSKJI mengemukakan, terdapat beberapa hal yang akan menjadi fokus pengembangan SIH ke depannya seperti mendorong SIH dapat berperan signifikan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Green Public Procurement), serta SIH diharapkan dapat bertindak sebagai safeguarding produk nasional dalam rangka menghadapi perubahan regulasi di negara tujuan ekspor terutama CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism). Sebagai contoh SIH terkait alumunium, baja, dan hidrogen.

Di samping itu, SIH diarahkan untuk menjadi salah satu instrumen dalam mencapai nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) guna memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Selanjutnya, SIH juga diarahkan untuk dapat menjadi salah satu instrumen perdagangan internasional, baik sebagai NTM (Non-Tariff Measures) melalui pemberlakuan SIH secara wajib untuk menghadapi gempuran produk impor, juga menjadi salah satu faktor untuk pemenuhan kriteria ketentuan asal (COO) dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas dengan negara mitra.

“Bahkan kami mendorong SIH turut berperan dalam pencapaian target industri prioritas sesuai program strategis Kementerian untuk meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi komitmen negara dalam NDC dan NZE,” papar Andi.

Melalui Forum Industri Hijau Nasional, Kemenperin juga mendorong para pembina industri di seluruh wilayah Indonesia agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. 

Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling bertukar pengetahuan, peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap implementasi industri hijau, termasuk peran serta pemerintah daerah dalam memberikan stimulus insentif bagi industri untuk bertransformasi menjadi hijau.

“Di masa mendatang apresiasi kinerja industri hijau dalam bentuk penghargaan industri hijau tidak hanya diberikan kepada pelaku industri saja, tetapi juga pihak-pihak yang telah berkontribusi termasuk bagi pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam pengembangan dan transformasi industri binaannya menjadi industri hijau,” ungkap Andi.

Dalam rangkaian forum ini, Kemenperin juga meresmikan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau, yang merupakan salah satu upaya untuk membantu industri dapat bertransformasi menjadi industri hijau. 

“Pada tahun 2024, kami mentargetkan 70 perusahaan industri yang dapat terfasilitasi Sertifikasi Industri Hijau. Di tahap I, sudah ada 48 perusahaan industri yang terdaftar sebagai penerima bantuan fasilitasi tersebut,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau Apit Pria Nugraha menyampaikan beberapa manfaat penerapan SIH maupun keuntungan memiliki Sertifikat Standar Industri Hijau, antara lain meningkatnya keuntungan dan daya saing melalui peningkatan efisiensi atau produktivitas, meningkatkan citra perusahaan untuk skala nasional maupun global, serta meningkatkan kinerja perusahaan dari sisi energy bill, biaya utilitas, bahan baku, dan biaya pengelolaan lingkungan.

Manfaat berikutnya, yakni membuka peluang dan kemudahan akses pendanaan (green financing), terbukanya peluang pasar baru khususnya untuk pasar produk hijau atau produk berkelanjutan, berpartisipasi dan turut serta dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mendorong dan mendukung percepatan program penurunan emisi GRK.

Dalam upaya mencapai peningkatan daya saing dan target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2045, SDG’s, NDC Indonesia, dan NZE, maka perlu adanya percepatan penerapan dan transformasi industri manufaktur menjadi industri hijau. 

“Untuk mendorong percepatan dan transformasi tersebut perlu adanya pemberian stimulus berupa fasilitasi insentif. Pemberian fasilitasi insentif baik fiskal atau non fiskal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018, yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” jelas Apit.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

6.6 Great Mid-Year Sale: Shopee dan JKT48 Bawa Keceriaan dan Inspirasi untuk Perjalanan Tengah Tahun

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:50 WIB

6.6 Great Mid-Year Sale: Shopee dan JKT48 Bawa Keceriaan dan Inspirasi untuk Perjalanan Tengah Tahun

Keseruan tengah tahun sudah dimulai, Shopee meluncurkan kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 6 Juni 2024 nanti.

CEO NeutraDC, Andreuw Thonilus Albert (tengah) saat menjadi panelist salah satu sesi panel discussion dalam gelaran Indonesia Cloud & Datacenter Convention (ICDC) 2024 di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:29 WIB

Bisnis Data Center NeutraDC Hadir sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024

Perusahaan Data Center, NeutraDC (PT Telkom Data Ekosistem), semakin menunjukkan perannya sebagai penyedia kecerdasan buatan (AI Enabler). Hal ini ditunjukkan di ajang konvensi terbesar, Indonesia…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:52 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Acara Laporan Korps kenaikan pangkat 75 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (15/05/2024).

Gerak Cepat, Hutama Karya Group Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:30 WIB

Gerak Cepat, Hutama Karya Group Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Sumbar

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama anak perusahaannya PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melalui HK Peduli Sumatra Barat bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan atas musibah…

Hasil Studi Lembaga Demografi FEB UI Ungkap Dampak Penetrasi Internet Telkomsel untuk Ekonomi Digital Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:19 WIB

Hasil Studi Lembaga Demografi FEB UI Ungkap Dampak Penetrasi Internet Telkomsel untuk Ekonomi Digital Indonesia

Studi yang dilaksanakan selama periode kuarter 3 tahun 2023 hingga kuarter 1 tahun 2024 ini menggabungkan metodologi kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya, mengukur secara mendalam dampak positif…