Kemenkeu Masih Rahasiakan Tarif Bea Ekspor Konsentrat

Oleh : Irvan AF | Selasa, 17 Januari 2017 - 20:22 WIB

Pengapalan konsentrat di tambang PT Freeport, Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)
Pengapalan konsentrat di tambang PT Freeport, Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah yang baru.

Sayangnya Suahasil belum bersedia menyebutkan besaran tarif baru tersebut. Dia menjelaskan skema bertingkat seperti dalam aturan lama kemungkinan besar akan dilanjutkan.

"Kalau di aturan lama, proses bea keluar ditetapkan besarnya sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter (fasilitas pemurnian mineral), kemungkinan besar itu akan kami lanjutkan skemanya," ucap Suahasil kepada wartawan, ditemui dalam peluncuran laporan Triwulanan Perekonomian Indonesia (Indonesia Economic Quarterly) Bank Dunia di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Mengenai level tarif, Kemenkeu masih akan mendiskusikannya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penilaian terhadap tingkat tarif dan pengaruhnya pada perkembangan proses pemurnian.

Hal tersebut akan diselaraskan dengan pertimbangan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam untuk terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

"Kebijakan bea keluar bukan semata hanya untuk pendapatan pemerintah, melainkan mencari kebijakan yang mampu mendorong pemurnian semaksimal mungkin," kata Suahasil.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kemenkeu agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat sebanyak 10 persen.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan revisi tersebut, perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.

Jonan menjelaskan tujuan perubahan aturan adalah agar pengelolaan minerba memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

JARVIS 2024

Senin, 06 Mei 2024 - 13:13 WIB

Resmikan JARVIS 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Kementerian Perindustrian menjalankan program pendidikan vokasi yang menjadi pelopor dual system di Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan industri…

Pol Perabot Online Sabet Penghargaan Pahlawan Lokal Lifestyle dari TikTok

Senin, 06 Mei 2024 - 12:55 WIB

Pol Perabot Online Sabet Penghargaan Pahlawan Lokal Lifestyle dari TikTok

Pol Perabot online menyambut baik tuntasnya integrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia. Integrasi kedua platform digital tersebut akan membawa tren belanja baru bagi konsumen tanah air.

Migas Ilustrasi

Senin, 06 Mei 2024 - 11:34 WIB

Imbas Ketegangan Timur Tengah, Harga Minyak Mentah April Alami Kenaikan Sebesar USD87,61 Perbarel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan April sebesar USD87,61 perbarel, melalui Keputusan…

IFG Life

Senin, 06 Mei 2024 - 10:37 WIB

Peduli Perlindungan Konsumen, IFG Life Gabung Keanggotaan LAPS SJK untuk Wadah Pengaduan Pemegang Polis

Pemegang polis asuransi selaku konsumen, kini dapat merasa lebih aman karena memiliki akses ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah untuk menyampaikan…

Optimis Gali Potensi Migas Indonesia, PHE Pertajam Strategi Eksplorasi

Senin, 06 Mei 2024 - 10:25 WIB

Buktikan Kinerja Unggul, PT Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang hingga saat ini. PHE mencatatkan produksi minyak sebesar 548 ribu barel per hari (MBOPD)…