Dirjen Minerba Akan Sederhanakan Regulasi Menjadi 3 Permen dan 11 Kepmen
Oleh : Hariyanto | Rabu, 14 Maret 2018 - 15:50 WIB

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono (ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Hingga 5 Maret 2018 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Dari jumlah tersebut, 32 regulasi dan 60 sertifikasi/rekomendasi/perizinan berasal dari subsektor Mineral dan Batubara (Minerba).
"Untuk subsektor Minerba, regulasi yang dicabut itu kita ada 32 Peraturan Menteri (Permen). Untuk isu-isunya, kurang lebih 60 isu. Ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada perusahaan," ujar Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (14/3/2018).
Penyederhanaan regulasi dan sertifikat/perizinan/rekomendasi di subsektor Minerba menjadi fokus Pemerintah untuk mempermudah masuknya investasi.
"Itu yang menjadi concern Kementerian, sehingga nantinya investor itu dengan mudah masuk, dengan cepat mendapat izin, sehingga hambatan-hambatan yang selama ini lama, akan diselesaikan melalui ini," ujar Bambang.
Menurut Bambang, 32 Permen yang dicabut itu akan disusun menjadi 3 Permen.
"Di Minerba sendiri itu ada 32 Permen yang dicabut, kita akan menyusun hanya menjadi 3 Permen. Sebetulnya bukan menyingkat (Permen), tetapi menghilangkan, yang penting itu. Kalau menyingkat atau menggabung itu tidak diperlukan, dan bahkan Bapak Menteri sendiri juga bilang bahwa yang menggabung itu tidak menjadi fokus atau proritas. Yang menjadi prioritas adalah menghilangkan, menghapus, menyederhanakan, dan mempercepat," jelas Bambang.
Adapun 3 Permen hasil penyederhanaan tersebut akan diturunkan menjadi 11 Kepmen, sebagai berikut:
1. Permen ESDM No 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Laporan diturunkan menjadi 3 Kepmen:
a. Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian WIUP/WIUPK
b. Pedoman Pelaksanaan Permohonan Evaluasi serta Penerbitan Perizinan
c. Pedoman Penyusunan Penyampaian Evaluasi dan Persetujuan RKAB serta Laporan
2. Permen ESDM Tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, diturunkan menjadi 5 Kepmen:
a. Pedoman Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian
b. Pedoman Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran PNBP
c. Pedoman Pelaksanaan Divestasi Saham
d. Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) dan Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
e. Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK Operasi Produksi
3. Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Minerba, diturunkan menjadi 3 Kepmen:
a. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices)
b. Pedoman Pengawasan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik oleh Inspektur Tambang
c. Pedoman Pengawasan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan yang dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk
Baca Juga
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Industri Hari Ini

Sabtu, 21 Mei 2022 - 04:00 WIB
Satgas Yonif 126 KC Laksanakan Donor Darah di Perbatasan RI-PNG
Satgas Yonif 126/KC bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jayapura menyelenggarakan donor darah dalam rangka memperingati HUT Yonif 126/KC yang ke-60 Tahun.

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:27 WIB
KASAD Resmikan Yon Arhanud 9AWJ dan Yon Armed 20/155 GS/BY
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., meresmikan dua satuan baru di wilayah Kodam IX/Udayana, yaitu Batalyon Artileri Pertahanan Udara 9/Angkasa Widya…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:13 WIB
Presiden Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 20 Mei 2022. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili…

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:00 WIB
Menteri Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Akan Ekspor EBT ke Negara Manapun
Terkait dengan Energi Baru Terbarukan (EBT), Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia belum akan melakukan ekspor EBT ke negara manapun. Menurutnya, pemerintah Indonesia akan fokus terlebih dahulu…

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:35 WIB
Sambut G20 & Dukung Ekonomi Kreatif, KEK Morotai Gelar Pameran Lukisan Bertajuk "Wanderlust Indonesia"
Menyambut G20 yang diadakan di Indonesia pada bulan November 2022 sekaligus memperingati Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2022 dan mendukung ekonomi kreatif, salah satu anak usaha PT Jababeka…
Komentar Berita