Data Rahasia Kehutanan Indonesia Khawatir Terkuak

Oleh : Herry Barus | Kamis, 24 November 2016 - 15:42 WIB

Ilustrasi Hutan (Foto: BBPK)
Ilustrasi Hutan (Foto: BBPK)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Keputusan Komite Informasi Pusat (KIP) untuk memenangi Greenpeace dalam sengketa informasi dan menyatakan  File-SHP dari Peta Geospatial dan Kehutanan Indonesia sebagai materi informasi publik yang bersifat terbuka harus dimaknai ancaman yang serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kemenangan itu tidak hanya sekedar  kekalahan negara dalam menjaga kerahasian negara serta kecerobohan KIP mengambil keputusan, namun bukti semakin kuat dan masifnya gerakan konspirasi asing dalam mendikte negara melalui isu lingkungan,” kata pengamat Kehutanan dan Lingkungan, Ricky Avenzora dalam siaran pers yang diterima Kamis (23/11).

Ricky berpendapat, keputusan KIP bisa dipetakan sebagai "sesat fikir"  dalam memaknai UU No. 18 / 2008. Seharusnya KIP teliti dalam memaknai Pasal 2 khususnya Ayat 2 dan Ayat 4 dari UU No. 18/2008 tersebut. Data geospasial harus digolongkan sebagai Informasi Publik yang bersifat rahasia, yang harus ditutup untuk melindungi kepentingan yang lebih besar .

Menurut Ricky, rakyat perlu mempertanyakan integritas pimpinan KIP. Bahkan, kalau perlu menuntut Presiden agar  menyidik dan  mengganti Ketua KIP dan semua anggotanya yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

Menurut Ricky, pada pasal 6 UU No. 18 / 2008 jelas disebutkan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi, yaitu: a). informasi yang dapat membahayakan negara, dan b). berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan yang tidak sehat.

“KIP harus menyadari dan tidak boleh berpura-pura pilon bahwa LSM asing pastimengusung agenda tersembunyi untuk kepentingan ekonomi negara asing dan kepentingan ekonomi pengusaha yang mendanainya. “

Ricky berpendapat, meskipun teknologi satelit asing mampu memotret dan memetakan berbagai kejadian di muka bumi secara detail, namun Peta Geospatial negara tetap harus diklasifikasikan sebagai informasi rahasia.

Dalam konteks persaingan ekonomi global, data geospatial  harus diklasifikasikan sebagai informasi rahasia, yakni berkaitan dengan kewajiban negara melindungi setiap jenis investasi dan usaha dari ancaman konspirasi persaingan usaha.

Menurut Ricky, data geospasial lahan usaha ibarat “territory” dan "inherent identity” bagi eksistensi dan sustainabilitas usaha. Setiap makhluk hidup punya teritori yang khas,  serta  unik fungsi dalam menopang kelangsungan hidup makhluk.  Eksistensi teritori itu hanya n bisa berkelanjutan jika semua komponen kehidupan di lingkup teritori berasosiasi untuk menopang kehidupan makhluk itu.

 Demikian juga halnya dengan teritori suatu perusahaan. Kehadiran LSM lingkungan yang hipokrit dalam suatu livelihood perusahaan merupakan komponen disosiasi yang akan menghancurkan dunia usaha. apalagi jika kehadiran LSM tersebut berada dalam kontinum teritorinya.

Selama LSM lingkungan masih memposisikan diri sebagai "penekan", merekamerupakan disosiasi bagi teritori perusahaan. Hanya pemerintah yang berhak mengetahui semua detail isi teritori dan "inherent identity" dari suatu perusahaan.

Meskipun dalam dua dekade belakangan ini LSM-lingkungan punya kemesraan sendiri, harus disadari mereka bukan pemerintah. “LSM punya kepentingan untuk menekan, sedangkan Pemerintah harus  punya kewajiban untuk melindungi rakyat dan pengusahanya dari tekanan siapapun.

Ketua Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan (Persaki) Dodik Ridho Nurrochmat menilai, tiap keterbukaan infomasi punya berbagai dampak. Dampak positif masyarakat dapat ikut mengawasi,  sedangkan dampak negatif, biasanya ada penumpang gelap (free rider) yang mendompleng keterbukaan informasi itu, untuk kepentingan politik, ekonomi, kepentingan asing maupun lokal, kepentingan kelompok maupun pribadi.

Menurut Dodik, contoh sederhana  dibukanya informasi peta dan data geospasial,  maka dengan mudah akan terlihat areal-areal mana saja yang diplot sebagai areal High Conversation (HCV) yang dilindungi dan dibiarkan tetap dalam  kondisi aslinya.

Bagi sebagian masyarakat, dalam tanda kutip, informasi sangat berguna untuk mencari lokasi "perambahan". Kawasan itu berpotensi diklaim sebagai lahan terlantar dan bukan merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGU) kebun atau konsesi Hutan Tanaman Indust (HTI).  “Apalagi, lahan HCV secara de facto cenderung merupakan kawasan terbuka (open access). Ini berbeda dengan lahan HGU atau HTI yang memang diawasi karena ada pengelolanya.” (Hrb)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…