Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Oleh : Kormen Barus | Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha.

Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan HAM adalah salah satu pilar utama negara, sehingga tanggung jawab atas perlindungan HAM tidak hanya berada di pundak negara, tetapi juga para pelaku usaha.

"Oleh karena itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengesahkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), setelah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis', Senin (29/4).

Ia memaparkan, Perpres 60/2023 mengusung tiga strategi utama, yakni peningkatan kapasitas pelaku usaha, pengembangan regulasi di perusahaan dan di pemerintah pusat hingga daerah, serta akses pemenuhan HAM.

Strategi ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun mekanisme pengaduan yang efektif dan sinergis. Diharapkan, keberadaan Stranas BHAM dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis tanpa melanggar HAM.

Sebagai aplikasi dari Perpres ini, akan dibentuk gugus tugas nasional yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM. Gugus tugas ini akan bekerja selama tiga tahun dan akan memiliki cabang di daerah-daerah, yang diketahui oleh gubernur daerah tersebut.

"Aksi dari gugus tugas daerah ini akan menjadi turunan dari gugus tugas nasional dan akan terarah sesuai dengan pedoman Stranas BHAM," imbuh Harniati.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, salah satu kemajuan yang telah dicapai dari Perpres ini adalah pembentukan aplikasi Prisma oleh Kemenkumham. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam operasional mereka.

Harniati menekankan, meskipun masih bersifat sukarela, aplikasi ini telah mendapatkan respons positif dengan pendaftaran 228 pelaku usaha sejak September 2023. Pemerintah pun masih akan mengkaji penerapannya sebagai aturan yang wajib bagi perusahaan.

"Di Eropa mandatory hanya untuk pelaku usaha yang besar saja dan baru ada di dua sampai tiga negara saja, seperti Jerman dan Prancis. Sementara seperti kita tahu pelaku usaha di Indonesia 60 persennya masih UMKM, jadi jangan sampai kewajiban ini memberatkan mereka," jelasnya.

Untuk itu, Perpres 60/2023 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun pemahaman dan regulasi yang lebih baik terkait bisnis dan HAM. Dengan kerja sama yang solid antara semua pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menghormati dan melindungi hak-hak pekerja.

Tantangan Globalisasi

Ketua FSP Kerah Biru - SPSI, Royanto Purba melihat terbitnya Perpres 60/2023 sebagai langkah maju dan menunjukkan iktikad baik pemerintah dalam menyeimbangkan bisnis dan perlindungan HAM bagi pekerja. Ia pun berharap gugus tugas yang akan dibentuk diharapkan dapat menjadi pedoman dan mendorong pencapaian perlindungan HAM yang lebih baik.

"Pada tanggal 1 Mei, yang merupakan Hari Buruh Internasional, momentum ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi pekerja untuk mendapatkan penghormatan yang layak," katanya.

Menurutnya, di era globalisasi ini perusahaan multinasional memiliki potensi untuk memiliki kekuatan yang lebih besar dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam situasi di mana pemerintah tidak mampu melindungi, tanggung jawab korporat menjadi penting seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2023.

Di sisi lain, Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Dr. Ir. Eri Trinurini Adhi menekankan bisnis dan HAM adalah sebuah keharusan di era globalisasi saat ini. Menurutnya dunia telah terhubung dan tidak ada satu negara pun yang bisa lepas dari pengaruh negara lain dalam melahirkan kebijakan.

"Hal ini mendorong lahirnya UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan diratifikasi oleh banyak negara, termasuk di Asia," ucap dia.

Dalam kacamatanya, Stranas BHAM ini hadir untuk menggabungkan rantai pasok dan memastikan semua perusahaan mematuhi standarisasi HAM di lingkungan kerja. Sosialisasi masif menjadi kunci Stranas BHAM menuju mandatory.

"Sosialisasi yang masif, seperti program KB zaman dulu, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran. Banyak kasus pelanggaran HAM terjadi karena kurangnya pemahaman, sehingga kesadaran semua pihak, terutama masyarakat juga tidak boleh disepelekan," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Industri kontruksi alat berat (ilustrasi)

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:55 WIB

Analysis of “5P” strategy for marketing in construction machinery industry with case Sany Heavy Industry

The construction machinery industry occupies an important position in the global economy. As China's leading construction machinery manufacturer, Sany Heavy Industry occupies an important share…

PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:45 WIB

PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina terus menjajaki beragam peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja perusahaan serta keberlanjutan…

BBTN Terpantau On The Track

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:44 WIB

April 2024, Kinerja BBTN Terpantau On The Track

Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mencatatkan pertumbuhan kredit sekitar 14,43% yoy menjadi sekitar Rp345,5 triliun hingga April 2024 dibandingkan dengan periode sama tahun…

Industri manufaktur (Ilustrasi)

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:07 WIB

Exploring The Indonesian Market: Opportunities and Strategies for Chinese Electric Equipment Manufacturers

China has solidified its position as a global leader in manufacturing, particularly in the electric equipment sector. With advancements in technology, production capabilities, and competitive…

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian, Adie Rochmanto Pandiangan

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:37 WIB

Kemenperin Catat Industri Tekstil, Pakaian Jadi, dan Alas Kaki Makin Ekspansif di Triwulan 1 2024

Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki serta Industri Tekstil dan Pakaian Jadi tumbuh positif pada triwulan pertama 2024. Berturut-turut, pertumbuhan kedua subsektor mencapai 5,90…