Luhut: PP Minerba Baru Wajibkan Tambang Bangun Smelter

Oleh : Irvan AF | Rabu, 11 Januari 2017 - 17:32 WIB

Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)
Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara sudah ditandatangani pemerintah.

PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang.

"Ya, tadi sudah kita paraf," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Meski tidak menyebutkan rincian isi aturan tersebut, Luhut mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan nanti yang akan mengumumkannya.

"Tunggu saja. Intinya harus bangun smelter. Tunggu saja pengumumannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang guna mendorong hilirisasi sektor minerba.

Relaksasi diberikan lantaran banyak perusahaan tambang kesulitan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, disebutkan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor sudah harus dimurnikan.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 hingga 11 Januari 2017. Harapannya, selama relaksasi para perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban membangun smelter.

Sayangnya hingga kini proses pembangunan smelter masih lambat sehingga perlu ada aturan yang bisa memayungi agar perusahaan tambang bisa tetap beroperasi, tapi tidak melanggar aturan dalam UU Minerba.

Beroperasinya perusahaan tambang memang berarti ekspor konsentrat masih bisa dilakukan lantaran belum bisa diserap sepenuhnya untuk hilirisasi di dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah akan mempertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM terkait hilirisasi mineral ke depan.

Kebijakan tersebut antara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, adanya kewajiban divestasi. Selanjutnya yang ketiga adalah perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha.

Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.

"Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/1) malam.(ant/iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad

Senin, 06 Mei 2024 - 18:40 WIB

Viral Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad, Persiapan Maju Pilgub Jateng?

Viral di media sosial beredar video yang memperlihatkan Bupati Kendal Dico Ganinduto tengah melakukan sesi photoshoot dengan artis yang juga pengusaha, Raffi Ahmad.

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.