Ini Harapan Pelaku Usaha Sawit Terkait Aturan Pengetatan Fungsi Ekosistem Gambut

Oleh : Hariyanto | Senin, 05 Juni 2017 - 12:37 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Pelaku usaha kelapa sawit berharap pemerintah tidak memberlakukan aturan pengetatan fungsi ekosistem gambut kepada investor lama. Hal tersebut, karena dikhawatirkan investor yang sudah lama berinvestasi di industri sawit akan kabur jika pemerintah tetap menerapkan aturan tersebut.

"Selama ini investor sawit tetap bertahan ditengah ketidakpastian investasi di Indonesia. Kalau sekarang ditambah lagi aturan yang memberatkan bisa saja tidak bertahan," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Togar menilai negara akan rugi besar jika investor sawit kabur. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak ke berbagai sektor.

"Dampaknya besar, warga yang kehilangan pekerjaan sampai dampak sosial ekonomi di daerah-daerah," papar dia.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga mendukung langkah pemerintah menjaga ekosistem gambut dengan menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun pihaknya berharap regulasi tersebut diterapkan hanya untuk investor baru.

"Kami berharap berlaku bagi investor baru untuk memenuhi target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia," ujarnya.

Sahat juga mendukung langkah Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 57/2016.

"Peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan on the track sejauh ini," tutur Sahat.

Sahat menilai, para pelaku usaha terutama yang sudah lama melakukan investasi di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi. "Langkah Menperin sangat tepat. Supaya ada kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…