Pencurian TBS Sawit Masih Merajalela di Kalteng?

Oleh : Wiyanto | Senin, 08 April 2024 - 11:20 WIB

kelapa sawit (ilustrasi)
kelapa sawit (ilustrasi)

INDUSTRY.co.id-Jakarta, Kasus pencurian yang menjurus penjarahan masih terjadi di perkebunan sawit Kalimantan Tengah. Tidak hanya kepada perusahaan, kebun milik petani juga dijarah secara terorganisir sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

“Pencurian TBS sawit masih merajalela bahkan juga meluas di daerah lain. Saat ini, aksi pencurian yang menjurus penjarahan terjadi di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun. Pencurian masih berlangsung dan tetap massif di kebun sawit baik milik perusahaan serta petani,” ujar JMT Pandiangan, Petani sawit di Kalimantan Tengah. JMT Pandiangan mengatakan pencurian massal ini telah terjadi semenjak tahun lalu. Aksi ini dilakukan terorganisir yang jumlah pelakunya sangat banyak. Nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah.

”Begitu datang, mereka bisa ambil 3-4 ton TBS. Karena diambil paksa akibatnya tanaman menjadi rusak. Kalau dikalikan harga TBS Rp 2.500 per kilogram. Maka total kerugian antara 7,5 juta sampai 10 juta. Itu baru di tempat saya, belum di lokasi pencurian ataupun penjarahan lainnya,” kata Pandiangan.

Pandiangan menjelaskan aksi pencurian ini telah merembet ke kebun masyarakat tidak hanya perusahaan. Begitu masuk masa panen, mereka akan beraksi kembali secara terstruktur, massif, dan sistematif. Walaupun sudah dibuat penjagaan mandiri, tetapi kebunnya yang berada di Desa Palantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, seringkali mengalami tindakan pencurian,

“Sebenarnya saya sudah capek berkomentar karena sejak kejadian tahun lalu sudah sering bersuara. Bahkan kejadian seperti ini sudah dari tahun-tahun sebelumya. Memang bupati sudah membuat surat edaran untuk menyikapi persoalan dengan tindakan tegas. Namun pencurian terus terjadi,” jelasnya.

Terkait pabrik sawit tanpa kebun, dikatakan Pandiangan, sebenarnya keberadaan pabrik ini dapat membantu petani yang wilayahnya minim pabrik. Artinya dapat menjadi penyeimbang dari segi harga. Namun dirinya meminta pemda dan aparat penegak hukum mengawasi pabrik tanpa kebun maupun tengkulak supaya menolak TBS sawit dari aksi pencurian maupun penjarahan.

“Walaupun pabrik non kebun ini misalkan kekurangan bahan baku, harapan kami mereka tidak menerima buah sawit dari kegiatan penjarahan,” harap Pandiangan.

Terkait persoalan ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengajak aparat penegak hukum bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar mencegah dan menindak aksi penjarahan sawit.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim supaya dilakukan Razia terhadap warga yang melakukan panen tersebut,” urai Halikinnor.

Rapat diantara Forkompida, kata Halikinnor, telah dilakukan sebagai upaya membahas tren penjarahan sawit yang dilakukan masyarakat. Halikinnor menegaskan kepada masyarakat Kotawaringin Timur supaya tidak melakukan penjarahan sawit apabila tidak ingin terseret persoalan hukum. 

"Saya minta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif, jangan menjarah sawit karena bisa terkena hukum," urainya. 

Terkait masalah pencurian dan penjarahan sawit, Dosen Universitas Palangkaraya, Rawing Rambang berharap iklim investasi Kalimantan Tengah bisa lebih membaik dibandingkan akhir tahun lalu dengan maraknya pencurian sawit di dua kabupaten.

Kendati demikian, Rawing enggan menanggapi adanya pandangan pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan yang berpeluang dijadikan tempat menjual TBS (Tandan Buah Segar) sawit hasil pencurian.”Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki persoalan tersebut,” jelasnya.

Rawing lebih menyoroti keberadaan pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan yang terus bertambah. Dalam pandangannya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam pemberian izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.

“Pemda ini harus hati-hati kasih izin kepada pabrik non kebun. Cari tahu dulu, apakah pabrik tadi sudah bermitra dengan petani atau belum,” jelasnya.

Menurut Rawing, daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya.

Pemerintah daerah harus menghitung studi kelayakan pabrik sawit yang berada di daerahnya. Misalkan ada pabrik tanpa kebun kapasitas 15 atau 30 ton TBS per jam, tinggal dihitung kemampuan mesin bekerja dan produksi panen wilayah setempat.

“Kehadiran pabrik tanpa kebun ini jangan sampai mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani. Sewaktu menjadi kadisbun, saya perhitungkan betul potensi kemampuan masyarakat dan melihat ada tidaknya kemitraan di pabrik non kebun. Itu harus dilakukan pemda sekarang sebagai pemberi izin,” kata Rawing yang juga mantan Kadisbun Kalimantan Tengah ini.

Berkaitan persoalan pabrik non kebun, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah telah membuat surat edaran kepada Gubernur dan Bupati agar mengawasi berdirinya pabrik kelapa sawit. Arahan ini disampaikannya melalui Surat Edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Tujuan dari surat ini adalah panduan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif pada Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.

Terbitnya surat ini berpijak atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Nantinya, pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai KBLI 10431. Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi agar memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah Lantik PPPK 2024

Selasa, 30 April 2024 - 04:25 WIB

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah Lantik PPPK 2024

Sebanyak 140 personel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bakamla RI secara resmi dilantik oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di Aula Ary Hasibuan,…

Antisipasi Judi Online, HP Prajurit dan PNS Mako Kormar Diperiksa

Selasa, 30 April 2024 - 04:20 WIB

Antisipasi Judi Online, HP Prajurit dan PNS Mako Kormar Diperiksa

Menindaklanjuti maraknya permainan judi online, Detasemen Markas Komando Korps Marinir (Denma Mako Kormar) memeriksa semua handphone (HP) Prajurit dan PNS Korps Marinir yang dilaksanakan di…

Seorang pedagang sayur mayur nasabah Jak One Merchant Bank DKI tengah menjajakan dagangannya yang transaksinya di Pasar Jati Rawasari, Jakarta Pusat (30/04). Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM Bank DKI naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi Rp5,2 triliun Per Maret 2024.

Senin, 29 April 2024 - 23:53 WIB

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

Jakarta - Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi…

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.