Terkait Polemik PT Freeport, Rizal Ramli: Stop Tipu-Tipu
Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 06 Maret 2017 - 03:50 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Rizal Ramli yang merupakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya ikut mengomentari perihal polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah meminta para elit yang mengetahui latar belakang lahirnya Kontrak Karya PTFI 1991-2021 untuk bertindak terbuka.
“Bahasa sederhana kepada elit di Jakarta, setop tipu-tipu. Saya sama Papua punya sejarah panjang,” papar Rizal saat hadir sebagai pembicara di Hotel Borobudur di Jakarta akhir pekan ini.Minggu (5/3/3017)
Rizal mengaku pernah memaparkan hasil penelitian mengenai miss manajemen PTFI. Pada 1997, ia bahkan sempat diadili. Dalam penelitian tersebut, timnya mendapatkan fakta status KK PTFI yang cacat hukum.
“Kita pelajari yang ada Freeport, ternyata KK kedua, 1991-2021, cacat hukum. Disogok menteri pertambangan Indonesia dengan saham 10 persen,” papar Rizal.
Ia menceritakan, lantaran penelitian yang dilakukannya itu petinggi Freeport Mcmoran kala itu James R Moffett mengaku kewalahan. Miliader asal Amerika itu, kata Rizal, sempat berniat untuk melakukan penyogokan guna mengaburkan fakta sejarah.
“Kalau Bapak Ramli mengatakan penelitian tahun 1997, saya bisa dipenjara,” papar Rizal semabri menirukan ucapan James kepadaya.
Lebih jauh lagi, ia meminta pemerintah untuk terus konsisten dengan perlawanan cacat hukumnya Freeport. Dengan harga saham Freeport yang terus menerus merosot, ia menilai jika negara punya celah untuk ambil alih.
“Kita bisa beli kok, nilainya 20 miliar Dolar AS,” jelas Rizal.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga mengomentari sepak terjang Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Rizal memberikan penilaiannya jika Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berada di jalur yang benar untuk membenahi Kontrak Karya PTFI. “Saya senang Jonan orangnya berani. Dia hanya dengar dari Presiden Jokowi,” kata Rizal.
Rizal berharap untuk ke depannya, sikap yang ditunjukkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut bisa konsisten. Pasalnya, Kontrak Karya yang dibuat oleh Freeport cacat hukum.
Baca Juga
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Teken Komitmen Investasi Capai USD 728 Juta, Adaro Bakal Bangun Smelter…
Industri Hari Ini

Rabu, 18 Mei 2022 - 04:19 WIB
Presiden Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Bogor
Presiden Joko Widodo blusukan ke Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Pasar Gunung Batu, Kota Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022. Presiden membagikan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat…

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:48 WIB
BSI Gandeng Anak Usaha Jasa Marga
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tandatangani nota kesepahaman dengan anak usaha Jasa Marga yaitu PT Jasa Marga Related Business.

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:36 WIB
Kian Kokoh di Ranah Tambang! Anak usaha PT Delta Dunia Raih Kontrak Tambang Batu Bara di Australia
Jakarta - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak perusahaan PT Delta Dunia Makmur Tbk (Perseroan), melalui anak perusahaannya di Australia BUMA Australia Pty Ltd (BUMA Australia) akan memulai…

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:25 WIB
Multipolar Technology mengusung solusi IBM Guardium dan IBM Security QRadar XDR sekaligus ke pasar Indonesia
Jakarta-PT Multipolar Technology Tbk (IDX: MLPT), anak perusahaan PT Multipolar Tbk (IDX: MLPL) yang berperan sebagai mitra dalam mendukung pengembangan teknologi digital perusahaan di berbagai…

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:58 WIB
KB Bukopin Masuk Indeks Global MSCI, Sentimen Positif Investor Saham
PT. Bank KB Bukopin, Tbk. terus bergerak positif pada lantai bursa. Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan hasil tinjauan indeks semi tahunan pada Mei 2022.
Komentar Berita