Kementerian BUMN Tidak Sabar Kuasai Saham Freeport
Oleh : Irvan AF | Rabu, 18 Januari 2017 - 06:14 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ingin secepatnya membeli saham dari PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen sesuai PP No. 1 tahun 2017.
"Kita ingin secepatnya membeli saham Freeport, kan kita ada holding tambang, sebanyak 9,36 persen akan masuk ke saham holding tambang itu," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno seperti dilansir Antara, Selasa (17/1/2017).
Jika memang sesuai aturan akan bertahap hingga 51 persen, semua akan dilakukan melalui holding tambang tersebut. "Kita nunggu pemerintah, jika memang diperintahkan untuk BUMN ambil saham, maka kita akan ambil itu," kata Harry.
PT Freeport telah mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tetapi proposal tersebut masih meminta beberapa syarat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menjelaskan beberapa poin penting perubahan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Menteri ESDM Ignasius Jonan, menerangkan perubahan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara.
Poin penting dari PP No.1/2017 tersebut pertama adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Kedua, perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51 persen secara bertahap. "Bisa diupayakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena berusaha menasionalkan kepemilikan," kata Jonan.
Ketiga, pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara. "Pemerintah yang menentukan patokan harga," tegas Jonan.
Keempat, penghapusan ketentuan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
Kelima, pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Tujuan utama dari PP tersebut adalah guna melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.(iaf)
Baca Juga
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Industri Hari Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:00 WIB
Menperin Agus Resmikan xEV Center Milik Raksasa Otomotif Asal Jepang di Karawang
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan xEV Center, yang berlokasi di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Karawang 3, Kamis (19/5/2022).

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:55 WIB
Perekonomian Daerah Nyata Bergerak Naik Dampak Mudik Lebaran
Jakarta-Masyarakat gegap-gempita melakukan mudik lebaran 2022, setelahdianya akses mudik tahun ini juga disinyalir mendorong perekonomian daerah.

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:52 WIB
Changemakers Nusantara Day: Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air
Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB), organisasi nirlaba pembawa perubahan bagian dari Grup GoTo, menggelar Changemakers Nusantara Day untuk merayakan keberhasilan ribuan pembawa perubahan yang telah…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:43 WIB
PLN Batam Setop Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam) menghentikan rencana ekspor listrik ke Singapura. Hal tersebut diutarakan Komisaris PT PLN Batam Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, kemarin usai…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:39 WIB
Laba Meningkat, Tugu Insurance Tebar Dividen Sebesar Rp 126,6 Miliar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 menyetujui pemberian dividen sebesar Rp 126.592.140.666…
Komentar Berita