Regulasi Sektor ESDM Ditujukan Tingkatkan Investasi

Oleh : Herry Barus | Kamis, 07 September 2017 - 08:43 WIB

Menkeu Sri Mulyani- CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson- Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto Ist)
Menkeu Sri Mulyani- CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson- Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan setiap regulasi yang diterbitkannya selalu ditujukan untuk mendorong investasi dan bukan menghambatnya.

"Kami juga sudah memangkas perizinan untuk mendorong investasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, dalam raker tersebut, Komisi VII DPR meminta Jonan merevisi delapan permen ESDM karena dinilai telah menghambat investasi.

Kedelapan aturan itu adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Lalu, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.

Selanjutnya, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).

Kemudian, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM dan Permen ESDM Nomor 43 Nomor 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Menteri Jonan mengatakan sebagian aturan tersebut sudah direvisi.

Di antaranya, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017.

Lalu, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017.

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik direvisi melalui Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, serta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu yang memimpin rapat seperti dilansir Antara mengatakan selain permen tersebut, pihaknya juga meminta Menteri ESDM merevisi aturan lainnya yang menghambat investasi.

"Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.