Pemerintah Segera Kaji Lagi Tata Niaga Impor Garam

Oleh : Herry Barus | Kamis, 20 Juli 2017 - 12:07 WIB

Ilustrasi Tambak Garam
Ilustrasi Tambak Garam

INDUSTRY.co.id - Kupang - Ekonom Dr James Adam, MBA meminta pemerintah agar mengkaji lagi tata niaga garam dan urusan impornya guna mengoptimalkan potensi garam di daerah dan mengontrol impornya agar tidak merembes ke pasar dan membuat petambak garam nasional merugi.

"Agar impor garam tidak merembes ke pasar dan membuat petambak garam nasional merugi, maka tata niaga garam dan urusan impornya harus dilihat kembali oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata James Adam di Kupang, Kamis (20/7/2017)

Langkah ini penting dilakukan karena fakta di lapangan banyak konsumen masih mengeluhkan tingginya harga komoditas ini dan masih belum stabil, sementara pendistribusiannya ke berbagai daerah lumayan banyak.

Poin dari pengkajian oleh pejabat dari lintas tiga kementerian itu di antaranya lebih mempertegas pengaturan tata niaga garam dan impornya agar harga sampai di tangan pedagang lebih rendah dan stabil.

Artinya, menurut mantan Dosen Ekonomi Unkris Atrha Wacana Kupang itu masih tingginya harga garam itu bisa saja diakibatkan oleh belum maksimalnya pelaksanaan dan implementasi dari tata niaga itu di tingkat pelaku pasar.

"Kebijakan tata niaga bahan kebutuhan pokok ini juga bertujuan agar harganya sampai di tangan pedagang bisa lebih rendah dan terjaga stabil," katanya seperti dilansir Antara.

Anggota IFAD (International Fund for Agricultural Development) itu mengatakan tata niaga garam akan diatur sampai harganya mencapai posisi riil yang ditetapkan dalam peraturan bersama itu.

Dia mengakui sebagian besar garam berasal dari impor, namun jika tata niaga diatur pasti harga di tangan pedagang akan lebih rendah dari saat ini.

Ia menilai permintaan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sebelumnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah tata niaga garam di antaranya meminta kementeriannya dilibatkan dalam penentuan impor garam agar dapat melindungi para petambak garam lokal harus diapresiasi.

Karena dasar pemikira Menteri Susi yang pernah mendesak agar Kemendag menegakkan regulasi yang melarang impor garam sebulan sebelum dan dua bulan sesudah panen garam lokal. Demikian juga dengan regulasi dari Kemendag terkait kewajiban serap garam lokal oleh importir, harus benar-benar dijalankan, itu benar adanya.

Selain itu, peredaran garam impor benar-benar diawasi mulai dari gudang hingga pembeli untuk memastikan garam tersebut benar-benar digunakan untuk industri yang membutuhkan, bukan dijual untuk konsumsi rumah tangga.

"Dan memang demikian maunya kuota impor ditentukan bersama-sama dari hasil riset bersama antara Kemendag, Kemenperin, dan KKP," katanya.

Menurut dia permintaan Menteri Susi itu realitis dan diyakini akan menjadi salah satu solusi bagi upaya pengembangan bisnis garam dan pemenuhan kebutuhan akan garam dalam negeri, sehingga perlu diapresiasi.

Karena saat ini, katanya KKP tak punya kewenangan apapun terkait impor garam. Akibatnya, KKP tak bisa berbuat apa-apa ketika garam impor membanjir hingga mematikan petambak garam lokal.

Menurutnya saat ini banyak sekali garam impor yang merembes ke pasar garam konsumsi rumah tangga sehingga merugikan petambak garam lokal. "Pengawasannya kapan (garam diimpor), di mana, berapa jumlahnya, dibawa ke mana harus diketahui," demikian James Adam.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Seorang pedagang sayur mayur nasabah Jak One Merchant Bank DKI tengah menjajakan dagangannya yang transaksinya di Pasar Jati Rawasari, Jakarta Pusat (30/04). Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM Bank DKI naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi Rp5,2 triliun Per Maret 2024.

Senin, 29 April 2024 - 23:53 WIB

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

Jakarta - Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi…

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.