Pemerintah Siap Bawa Kasus Freeport ke Mahkamah Abritase

Oleh : Herry Barus | Jumat, 24 Februari 2017 - 04:17 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. . (Foto: Setkab/Jay)
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. . (Foto: Setkab/Jay)

INDUSTRY.co.id - Surabaya- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/2/2017)

Dirinya mengatakan gugatakan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," ucapnya, menegaskan.

Ditanya apakah membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.

Jonan menagatakan Presiden Joko Widodo arahnya tetap mendorong adanya investasi, baik dari swasta asing maupun domestik supaya ada pertumbuhan ekonomi, namun dirinya menegaskan perusahaan yang akan melakukan investasi agar mematuhi syarat-syarat yang sudah diberikan Indonesia.

"Pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan umum sebagai pengganti perjanjian kontrak karya. Dalam izin usaha itu pemegang perjanjian kontrak karya dapat tetap mempertahankan kontrak karya tersebut," kata Jonan.

Dia mencontohkan, perusahaan lain juga tetap kontrak karya tapi tetap mengikuti Undang-undang Minerba tahun 2009. Dalam UU tersebut mengatakan bahwa pemegang kontrak karya sudah melakukan pengolahan dan pemurnian (membangun smelter dan sebagainya) agar konsep hilirisasi terjadi.

"Pada pasal 170 UU Minerba itu, mewajibkan semua pemegang kontrak karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun sejak UU ini diterbitkan," ujar mantan menteri perhubungan ini.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat meneria syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan akan berpegang teguh pada kontrak karya. Sampai saat ini upaya negosiasi pemerintah dengan PT Freeport belum menemukan titik terang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AVEVA Perkenalkan CONNECT di Acara AVEVA DAY Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:42 WIB

AVEVA Perkenalkan CONNECT, Platform Industrial Intelligence Terdepan di Acara AVEVA DAY Indonesia

Pemimpin global dalam industri piranti lunak, AVEVA memperkenalkan CONNECT sebuah platform industrial intelligence dengan pertumbuhan tercepat di dunia, yang menyediakan berbagai pemikiran…

Hadiri Peresmian Kraton Majapahit Jakarta oleh Prabowo Subianto, Ketua MPR RI, Dukung Prabowo Subianto Merangkul Semua Unsur Yang Bisa Diajak Berkawan

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:03 WIB

Hadiri Peresmian Kraton Majapahit Jakarta oleh Prabowo Subianto, Ketua MPR RI, Dukung Prabowo Subianto Merangkul Semua Unsur Yang Bisa Diajak Berkawan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara peresmian Kraton Majapahit Jakarta yang digagas mantan…

Staf Khusus III Menteri BUMN RI, Arya Sinulingga

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:53 WIB

Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan

PT Hutama Karya (Persero) bersinergi dengan anak perusahaan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meluncurkan Galeri Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta mesin jual otomatis atau vending machine…

Lapangan golf Jababeka

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:21 WIB

Ini Hunian Berkelas di Jababeka yang Diminati Para Ekspatriat, Hanya 2 Menit ke Lapangan Golf

Produk Jababeka Residence bernama Paradiso Golf Villas berada tepat di tengah lapangan golf Jababeka (Jababeka Golf & Country Club). Hunian mewah yang mengusung konsep resort ini memberi warna…

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:03 WIB

Apa Salahnya Orang Berdoa? Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel

Jakarta – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi…