INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencana tersebut mendapatkan tentangan keras dari jutaan pedagang pasar yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).
Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri meminta agar pemerintah bisa mempertimbangkan terlebih dahulu dampak pemberlakuan kebijakan tersebut.
Pihaknya bakal mengambil langkah dengan menemui Presiden Jokowi untuk mengadukan masalah ini.
"Kami memprotes keras upaya tersebut, sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar Indonesia. Kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan pedagang pasar," jelas Mansuri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut. Apalagi keputusan ini dibuat di tengah pandemi COVID-19.
Ikappi mencatat, saat ini pedagang pasar mengalami penurunan omzet lebih dari 50 persen. Di samping itu, pemerintah juga belum bisa menjaga stabilitas bahan pangan.
"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Kami kesulitan karena ekonomi menurun dan daya beli rendah. Mau ditambah PPN lagi bagaimana tidak gulung tikar," pungkas Mansuri.