INDUSTRY.co.id - JAKARTA – PT FWD Insurance Indonesia resmi memperkuat bisnis asuransi jiwa syariah setelah PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin usaha asuransi jiwa syariah tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK No. KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Perolehan izin ini menjadi bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance sekaligus langkah perusahaan memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off tersebut, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah.

Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, perolehan izin usaha tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance.

"Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," kata Jeffrey.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap solusi perlindungan berbasis prinsip syariah terus berkembang.

FWD Insurance menegaskan bahwa proses pemisahan unit usaha syariah maupun pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan maupun proses klaim.

Seluruh peserta polis akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Pelaksanaan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

"FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya," tutup Jeffrey.