INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X. Aturan baru ini efektif berlaku mulai hari Senin (28/9/2026).

Penyempurnaan ini diterbitkan pada Jumat (25/9) sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction serta penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan tetap relevan dengan dinamika pasar.

“Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor,” ujar Iding dalam siaran pers, Senin (28/9/2026).

“Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery,” lanjutnya.

4 Kriteria Dihapus, Fokus ke Fundamental

Melalui perubahan Peraturan I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan karena aktivitas perdagangan.

Penghapusan ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

Sementara itu, kriteria fundamental tetap dipertahankan sebagai filter utama perlindungan investor. Kriteria tersebut mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui Peraturan II-X, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction untuk mengurangi aktivitas perubahan atau pembatalan pesanan menjelang pembentukan harga. Aturan ini akan berlaku bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Dampak: 92 Saham Keluar, 42 Saham Bertahan

Dengan berlakunya aturan baru hari ini, sebanyak 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus.

Sementara itu, sebanyak 42 efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah mengalami beberapa tahap pengembangan, mulai dari Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pasca implementasi pada 21 Juni 2024.