INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) menyiapkan dua aksi korporasi sekaligus untuk mendukung pengembangan usaha dan pengelolaan struktur permodalan.

Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue, sekaligus melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan anggaran maksimal Rp 20 miliar.

Rencana tersebut tertuang dalam keterbukaan informasi dengan tanggal kejadian 25 September 2026, yaitu tanggal pengumuman RUPSLB dan penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana aksi korporasi.

Kedua rencana akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 3 November 2026.

Dana Rights Issue untuk Modal Kerja hingga Bayar Utang

Melalui PMHMETD I, EPAC berencana menerbitkan hingga 2.000.000.000 saham baru. Jumlah tersebut merupakan batas maksimum. Harga pelaksanaan, rasio HMETD, dan nilai dana yang akan diperoleh belum ditetapkan dan akan disampaikan dalam prospektus.

Dana hasil rights issue, setelah dikurangi biaya emisi, direncanakan untuk belanja modal bagi pengembangan usaha, pengurangan sebagian utang terutama utang bank, dan modal kerja.

"Tambahan modal kerja diharapkan mendukung pengadaan bahan baku, proses produksi kemasan plastik fleksibel, pemenuhan pesanan pelanggan, serta distribusi," tulis manajemen EPAC dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (28/9/2026).

Buyback 10 Persen Saham

Selain rights issue, EPAC juga merencanakan buyback sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal RUPSLB, dengan anggaran maksimal Rp 20 miliar termasuk biaya transaksi.

Buyback direncanakan berlangsung secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana dan kebutuhan operasional.

Manajemen menegaskan pelaksanaan PMHMETD I masih memerlukan persetujuan RUPSLB dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara realisasi buyback akan bergantung pada kondisi dan pertimbangan Perseroan selama periode pelaksanaan.