INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal (KIH) sebagai upaya menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi sebagai basis produksi, investasi, dan perdagangan halal global.
Keempat kawasan industri tersebut adalah:
1. Modern Cikande Industrial Estate - Modern Halal Valley (Serang, Banten)
Pengelola: PT Modern Industrial Estat (Modernland Group). Kawasan paling matang dengan luas 500 hektare khusus halal dari total 3.175 hektare. Fokus industri makanan-minuman, kosmetik, dan farmasi. Sudah dilengkapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pergudangan berstandar halal.
2. Safe and Lock Halal Industrial Park (Sidoarjo, Jawa Timur)
Pengelola: PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN Group). Luas lahan 9,9 hektare tahap awal dengan konsep _small lot halal factory_ yang ramah IKM. Variatif untuk pangan, fesyen muslim, dan logistik halal. Disebut paling concern menumbuhkan ekosistem halal untuk industri kecil.
3. Bintan Inti Halal Hub (Bintan, Kepulauan Riau)
Pengelola: PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) - Gallant Venture Group. Luas 100 hektare. Berbasis komoditas kelapa dan industri maritim. Keunggulan dekat Singapura dan Malaysia sebagai pintu ekspor halal global.
4. Jababeka Halal Industrial Park (Cikarang, Jawa Barat)
Pengelola: PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Kawasan halal terbaru dengan skema 3+1 seluas 78 hektare di dalam Kota Jababeka, Cikarang. Kawasan ini akan menjadi ekosistem halal yang terintegrasi antara industri besar di sektor farmasi, kosmetik, dan consumer goods dengan laboratorium halal, Halal Center, dan dry port.
Dalam keterangannya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pengembangan infrastruktur halal terintegrasi menjadi kunci agar industri halal naik kelas dari sekadar pasar konsumsi.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Agus, permintaan produk halal global sangat besar namun masih terfragmentasi. Kepastian bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, dan keterhubungan rantai pasok menjadi pertimbangan utama investor sebelum berinvestasi.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” katanya.
Potensi Pasar Triliunan Dollar
Data Kemenperin mengungkap pasar halal dunia terus tumbuh positif. Pada 2024, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus 2,6 triliun dollar AS dan diperkirakan meningkat menjadi 3,56 triliun dollar AS pada 2029.
Sementara di dalam negeri, konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp 5.974,9 triliun pada semester I-2026, dengan populasi Muslim 252,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total penduduk.
Untuk memperkuat ekosistem, Kemenperin juga telah memiliki 22 LPH, 4 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), 5 Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan 3 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Hingga 2026 Kemenperin sudah memfasilitasi 12.171 industri kecil bersertifikat halal.