INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Daftar ini akan berlaku efektif untuk periode perdagangan Oktober 2026.
Terdapat lima saham dengan status baru yang masuk dalam daftar tersebut, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Aturan Baru dan Syarat Investor
BEI menetapkan implementasi pembiayaan transaksi short selling berlaku mulai 1 Oktober 2026 setelah sempat ditunda beberapa kali atas arahan OJK.
Untuk tahap awal, baru dua anggota bursa yang mendapatkan izin melayani transaksi ini, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) yang akan mulai melayani perdagangan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan investor yang bisa bertransaksi adalah investor yang sudah memenuhi persyaratan dan membuka rekening short selling di anggota bursa tersebut.
Calon investor wajib memiliki rekening dana nasabah (RDN) minimal enam bulan dan modal minimum Rp 50 juta.
Transaksi short selling sendiri merupakan mekanisme menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjam terlebih dahulu, dengan harapan membeli kembali saat harga turun.