INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan batasan harga terendah saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yakni SK No Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK No Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perdagangan DINFRA. Kedua aturan diterbitkan Senin (21/9) dan efektif berlaku Senin (28/9/2026).

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya mentok di harga Rp 50 (saham gocap) kini bisa diperdagangkan hingga Rp 1. BEI menilai langkah ini untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, dan memberi fleksibilitas investor dalam mengelola portofolio.

Aturan Auto Rejection (AR) Terbaru:

BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Periode 28 September - 31 Desember 2026 (Masih Asimetris 15%):

- Harga Rp 1 - Rp 10: ARA/ARB Rp 1

- Harga Rp 11 - Rp 200: ARA 35%, ARB 15%

- Harga >Rp 200 - Rp 5.000: ARA 25%, ARB 15%

- Harga >Rp 5.000: ARA 20%, ARB 15%

Mulai 1 Januari 2027 (ARB Simetris):

- Harga Rp 1 - Rp 10: ARA/ARB Rp 1

- Harga Rp 11 - Rp 200: ARA/ARB 35%

- Harga >Rp 200 - Rp 5.000: ARA/ARB 25%

- Harga >Rp 5.000: ARA/ARB 20%

Untuk DINFRA, rentang harga di atas Rp 10 dikenakan AR 10% simetris, sedangkan Rp 1 - Rp 10 AR Rp 1.