INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri pinjaman daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi baru ini menjadi fondasi penguatan tata kelola sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data terhadap industri pendanaan digital yang terus berkembang.

Melalui aturan tersebut, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola regulator. Seiring pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menilai penguatan infrastruktur data menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan industri. Regulasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin pelaku usaha, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi perekonomian nasional.

"Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya.

Tak hanya memperketat pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pembiayaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan regulator. Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Di sisi tata kelola, regulator mewajibkan setiap penyelenggara menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data dan penggunaan informasi penerima dana, melakukan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

OJK juga mempertegas perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif, regulator menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.

Dengan sistem pelaporan yang semakin terintegrasi, OJK berharap kualitas tata kelola industri pendanaan digital semakin kuat, mitigasi risiko meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pindar terus membaik. Pada saat yang sama, regulator menilai penguatan infrastruktur data akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri pendanaan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi jasa keuangan digital di Indonesia.