INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkutat pada soal kepemilikan dan penguasaan tanah. Di baliknya terdapat persoalan perizinan, batas lahan, ketimpangan penguasaan, regulasi lintas sektor, hingga data pertanahan yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Berbagai persoalan tersebut masih berulang dan tidak jarang memicu konflik di lapangan. Kondisi itu membuat pembenahan agraria membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, dengan melibatkan berbagai sektor dan lembaga yang selama ini memiliki kewenangan berbeda.

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang masih dalam proses pembahasan, DPR RI mendorong hadirnya payung hukum yang dapat menjadi landasan penanganan persoalan agraria secara lebih terpadu.

Cegah Konflik dari Hulu

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih perizinan serta ketidakjelasan batas lahan. Penataan sejak tahap awal dinilai penting agar kebijakan negara tidak justru menjadi sumber munculnya konflik baru.

Kejelasan batas lahan juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memastikan proses penetapan wilayah maupun pemberian izin dilakukan secara cermat.

"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," ujar Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak semata diarahkan untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi. Upaya pencegahan sejak tahap perencanaan, penetapan batas, hingga pemberian izin juga menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola agraria.

Tekan Ketimpangan Penguasaan Tanah

Persoalan lain yang menjadi bagian dari reforma agraria adalah ketimpangan penguasaan tanah. Penyelesaian sengketa dinilai belum cukup apabila struktur penguasaan tanah yang timpang masih terus berlangsung.

Dalam konteks tersebut, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu kebutuhan penting. Data penguasaan tanah diperlukan untuk menggambarkan kondisi agraria secara lebih utuh sekaligus menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Azis Subekti.

Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga menyentuh persoalan struktur penguasaan tanah dan tata kelola yang melatarbelakanginya.

Regulasi dan Data Lintas Sektor

Kompleksitas persoalan agraria juga tidak terlepas dari banyaknya sektor dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait tanah dan ruang. Masing-masing lembaga memiliki regulasi, basis data, serta tata kelola yang berbeda.

Perbedaan tersebut dapat menjadi kendala ketika penyelesaian persoalan membutuhkan informasi dan kebijakan yang saling terhubung. Karena itu, sinkronisasi regulasi dan integrasi data menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan reforma agraria.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Muhammad Khozin menyoroti belum terintegrasinya basis data antarlembaga.

"Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri," ujar Khozin.

Menurutnya, keterhubungan data menjadi penting karena kebijakan pertanahan membutuhkan informasi yang lengkap dan konsisten. Perbedaan basis data antarlembaga berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diselaraskan.

RUU Reforma Agraria sebagai Payung Hukum

RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk menjadi payung hukum dalam menangani persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor. Pembahasannya mencakup sejumlah isu, mulai dari pembenahan pemberian izin dan kejelasan batas lahan, pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelarasan regulasi lintas sektor, hingga integrasi data pertanahan.

Pendekatan tersebut menempatkan reforma agraria tidak hanya sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi. Pembenahan tata kelola sejak tahap awal juga menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan agraria terus berulang.

Dengan adanya payung hukum yang lebih terpadu, reforma agraria diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, memperjelas tata kelola pertanahan, serta menjadi landasan dalam penyelesaian konflik dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah.