INDUSTRY.co.id, JAKARTA-Wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi perlu memastikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), substansi ekonomi transaksi, serta kelengkapan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) yang diterbitkan pada 29 Desember 2023. Peraturan ini menggabungkan ketentuan dalam tiga regulasi sebelumnya, yaitu PMK 213/2016 tentang dokumentasi transfer pricing, PMK 49/2019 tentang Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), dan PMK 22/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Kewajiban menerapkan PKKU timbul apabila transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Hubungan tersebut tidak hanya ditentukan berdasarkan kepemilikan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25%, tetapi juga dapat timbul karena penguasaan manajemen, penggunaan teknologi, dan hubungan keluarga.
Penentuan hubungan istimewa juga mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian, pihak yang secara formal tidak memiliki hubungan afiliasi tetap dapat dianggap memiliki hubungan istimewa apabila terdapat ketergantungan yang menghilangkan kebebasan dalam menjalankan usaha.
Praktisi perpajakan sekaligus Senior Manager International Tax Ideatax, Yunianto Kurniawan, mengatakan substansi ekonomi merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan transfer pricing berdasarkan PMK 172/2023.
"Perusahaan perlu memastikan bahwa transaksi afiliasi memiliki substansi ekonomi, rasionalitas komersial (commercial rationality), dan manfaat ekonomi (economic benefit) yang jelas," ujar Yunianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (4/11/2026)..
Menurut Yunianto, pengujian substansi ekonomi menjadi bagian dari penerapan PKKU. Untuk transaksi tertentu, wajib pajak harus melakukan tahapan pendahuluan sebelum melaksanakan analisis kesebandingan dan menentukan harga transfer.
Pada transaksi harta tak berwujud, misalnya, pembuktian kepemilikan secara hukum belum cukup. Wajib pajak juga harus menjelaskan kontribusi ekonomi melalui analisis DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation). Sementara itu, transaksi jasa dan pinjaman intragrup harus didukung bukti rasionalitas bisnis serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran.
Apabila tidak dapat membuktikan substansi ekonomi transaksi, wajib pajak berisiko dinilai tidak memenuhi PKKU. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi pendukung yang menjelaskan tujuan dan manfaat ekonomi transaksi, bukan hanya mengandalkan kontrak formal.
PMK 172/2023 mengatur enam tahapan penerapan PKKU, yaitu identifikasi transaksi, analisis industri, analisis transaksi, analisis kesebandingan, pemilihan metode, dan penerapan metode. Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan berdasarkan kondisi transaksi yang sebenarnya dengan pendekatan ex ante.
Dalam penentuan harga transfer, PMK 172/2023 mengatur delapan metode. Metode perbandingan harga secara langsung diprioritaskan apabila memiliki tingkat keandalan yang setara dengan metode berbasis laba. Pemilihan metode juga harus mempertimbangkan kualitas data pembanding. Penggunaan data pembanding internal dan data satu tahun (single-year data) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Selain substansi ekonomi, wajib pajak juga perlu memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing atau transfer pricing documentation (TP Doc). Dokumentasi tersebut terdiri atas dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country-by-country report/CbCR).
Kewajiban menyusun master file dan local file berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar, nilai transaksi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar, atau nilai transaksi jasa, bunga, dan pemanfaatan harta tak berwujud lebih dari Rp5 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
"Kelengkapan dokumentasi dan kualitas data pembanding perlu menjadi perhatian perusahaan. Dokumentasi harus dapat menjelaskan transaksi dan mendukung penerapan prinsip kewajaran," kata Yunianto Kurniawan, praktisi perpajakan dari Ideatax.
Penerapan ketentuan transfer pricing juga berkaitan dengan risiko koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila DJP menilai transaksi afiliasi tidak memenuhi PKKU, koreksi harga transfer dapat menimbulkan penyesuaian primer (primary adjustment) dan penyesuaian sekunder (secondary adjustment).
Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023, penyesuaian sekunder berupa pengenaan pajak atas dividen terselubung dapat dihindari melalui pengembalian selisih dana (repatriasi) ke Indonesia. Selain itu, wajib pajak dapat mengupayakan penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk mengurangi risiko pajak berganda akibat koreksi harga transfer di yurisdiksi lain.
Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa, wajib pajak dapat memanfaatkan dua mekanisme yang diatur dalam PMK 172/2023, yaitu APA dan MAP. Kedua mekanisme tersebut dapat digunakan untuk memperoleh kepastian penerapan harga transfer dan menyelesaikan sengketa perpajakan lintas negara.
Yunianto menyarankan perusahaan melibatkan tenaga ahli transfer pricing sejak tahap perencanaan transaksi afiliasi. Dengan demikian, perusahaan dapat menyiapkan dokumentasi, analisis manfaat ekonomi, dan dasar penetapan harga sebelum transaksi dilakukan.
"Pelibatan tenaga ahli sejak awal dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko transfer pricing dan menyiapkan dasar penetapan harga yang sesuai dengan ketentuan," pungkas Senior Manager International Tax Ideatax itu.