INDUSTRY.co.id - Kupang, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Achmad menegaskan regulasi yang tengah dibahas harus diarahkan untuk menggerakkan perekonomian, bukan sekadar memberi kepastian hukum.

Menurutnya, desain industri perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem inovasi yang bisa diturunkan menjadi kegiatan usaha dan menyerap tenaga kerja.

"Filofosi undang-undang ini adalah bagaimana sesuatu yang dihasilkan melalui penelitian tidak hanya berhenti sebagai sebuah karya, tetapi bisa berkembang menjadi bisnis, menghasilkan keuntungan, dan membuka lapangan kerja," kata Achmad saat kunjungan Pansus di Kupang, NTT, Senin (14/9/2026).

Ia menilai selama ini banyak hasil penelitian yang terhenti di tahap karya atau hanya tersimpan di perusahaan dan rumah. Padahal jika bisa diterapkan dan dikembangkan, inovasi itu berpotensi memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Achmad menyebut kepastian perlindungan desain serta kejelasan manfaat ekonomi dari sebuah karya akan menjadi insentif bagi masyarakat dan dunia usaha untuk lebih aktif melakukan riset.

"Kalau hasil penelitian itu bisa diterapkan dan memberikan profit, maka orang akan semakin terdorong untuk melakukan penelitian. Ini yang menurut kami penting untuk dikembangkan," ujarnya.

Dengan adanya RUU Desain Industri, ia berharap lahir ekosistem baru yang membuat riset bisa berkembang menjadi bisnis. Dengan demikian regulasi ini tidak hanya melindungi pemilik desain, tetapi juga memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

"Kami berharap dengan munculnya undang-undang ini, penelitian yang kita harapkan dapat berkembang, kemudian berkembang menjadi bisnis dan memberikan keuntungan. Di situlah pentingnya undang-undang ini," pungkas Achmad.