- Regulasi pangan di Indonesia diperkuat untuk mendorong inovasi, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing industri agri-food.
- Pendekatan "innovation-ready food regulation" menekankan regulasi sebagai pendorong inovasi yang aman, bukan hanya pengawas.
- Pembuktian ilmiah (scientific substantiation) menjadi kunci untuk mendukung klaim produk pangan baru dan memastikan keamanan konsumen.
- Kepastian regulasi diperlukan inovator dan pelaku industri untuk mengurangi ketidakpastian dan biaya dalam proses inovasi.
- Kolaborasi internasional dan nasional antara pemerintah, regulator, akademisi, dan industri sangat penting untuk membangun sistem regulasi pangan yang adaptif.
JAKARTA, 1 September 2026 — Penguatan sistem regulasi pangan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem pangan yang mendukung inovasi dan peningkatan daya saing industri agri-food Indonesia.
Hal tersebut menjadi fokus dalam One-Day National Workshop “Advancing Indonesia’s Food Regulatory System”, yang digelar pada Selasa, 1 September 2026, dengan IPMI Institute sebagai host kegiatan, di Jakarta. Kegiatan ini mengusung tema “Enabling Consumer Protection, Entrepreneurship, Innovation, and Agri-Food Competitiveness Through Innovation-Ready Food Regulation.”
Workshop tersebut merupakan bagian dari Pre-WNPG XII Strategic Workshop on Innovation-Ready Food Regulation, dengan mempertemukan pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan, regulator, akademisi, dan komunitas keilmuan regulasi pangan.
Sejumlah tokoh dan pakar dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas; Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); serta Prof. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc., Ph.D., dari IPMI Institute.
Selain itu, workshop juga menghadirkan perspektif internasional melalui Prof. William Chen dari Nanyang Technological University, Singapura, serta Prof. Samuel Godfrey, Ph.D., President, Board of Directors Global Food Regulatory Science Society (GFORSS).
Regulasi Pangan yang Siap Mengikuti Perkembangan Inovasi
Tema innovation-ready food regulation menjadi perhatian utama dalam workshop ini. Pendekatan tersebut menempatkan regulasi bukan hanya sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di sektor pangan.
Perkembangan teknologi pangan, bahan atau ingredient baru, bioteknologi, teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), functional foods, sumber pangan baru, hingga inovasi proses dan kemasan berkembang semakin cepat. Karena itu, sistem regulasi perlu memiliki kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut dengan pendekatan yang berbasis ilmu pengetahuan (science-based), berbasis risiko (risk-based), adaptif, transparan, dan dapat diprediksi.
Pendekatan tersebut tetap menempatkan keamanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama. Dengan kata lain, innovation-ready regulation bukan berarti deregulasi atau pelonggaran standar keamanan pangan.
Konsep ini lebih menekankan pada kesiapan regulasi atau regulatory preparedness, mulai dari kapasitas ilmiah dan kelembagaan, sumber daya manusia, data, metode penilaian, hingga jalur regulasi yang memungkinkan inovasi baru dievaluasi secara tepat, proporsional, dan tepat waktu.
Scientific Substantiation Jadi Penghubung Inovasi dan Regulasi
Salah satu aspek penting dalam penguatan regulasi pangan adalah scientific substantiation atau pembuktian ilmiah.
Inovasi pangan tidak cukup hanya memiliki unsur kebaruan (novelty) maupun potensi komersial. Klaim terkait keamanan, nutrisi, manfaat kesehatan, fungsi, kualitas, maupun keberlanjutan perlu didukung oleh bukti ilmiah yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, regulatory science memiliki peran penting untuk menerjemahkan perkembangan ilmu pengetahuan menjadi metode evaluasi serta pengambilan keputusan regulasi yang kredibel.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan titik temu antara kebutuhan inovator untuk menghadirkan produk baru dengan kepentingan regulator dalam memastikan produk yang beredar tetap aman dan memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada masyarakat.
Regulasi Perlu Membedakan Risiko dan Kebaruan
Penguatan sistem regulasi juga perlu memastikan bahwa produk atau teknologi baru tidak secara otomatis dikategorikan memiliki risiko tinggi hanya karena bersifat baru.
Namun, di sisi lain, unsur kebaruan juga tidak dapat menjadi alasan untuk mengurangi persyaratan keamanan. Karena itu, pendekatan risk analysis yang mencakup risk assessment, risk management, dan risk communication menjadi penting dalam proses pengambilan keputusan regulasi.
Dengan pendekatan tersebut, keputusan dapat dibuat berdasarkan bukti ilmiah dan tingkat risiko yang sebenarnya. Prinsip ini juga sejalan dengan pendekatan yang dikembangkan Codex serta FAO/WHO.
Kepastian Regulasi Dibutuhkan Pelaku Industri dan Inovator
Selain aspek keamanan, kepastian regulasi menjadi bagian penting dari ekosistem inovasi pangan.
Para inovator, peneliti, start-up, UMKM, hingga pelaku industri membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan bukti (evidence requirements), safety assessment, scientific substantiation, jalur persetujuan, pelabelan dan klaim, hingga tanggung jawab setelah produk beredar di pasar.
"Regulasi yang kuat, transparan, dan dapat diprediksi diharapkan mampu memberikan rasa percaya tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga kepada inovator dan investor yang bertanggung jawab."
Kepastian tersebut dapat membantu mengurangi ketidakpastian, waktu, dan biaya yang dibutuhkan dalam proses inovasi tanpa mengurangi perlindungan konsumen.
Ketidakpastian mengenai persyaratan regulasi juga dapat menjadi hambatan bagi market entry dan investasi. Karena itu, regulasi yang lebih transparan dan dapat diprediksi dinilai penting untuk menciptakan iklim inovasi yang lebih kondusif.
Mendorong Hilirisasi Riset dan Daya Saing Industri Pangan
Indonesia memiliki potensi besar dari sisi keanekaragaman hayati (biodiversity), pangan tradisional, hasil pertanian dan kelautan, serta kapasitas riset.
Sistem regulasi yang responsif terhadap bukti ilmiah diharapkan dapat memperpendek proses dari hasil riset menuju scientific substantiation, regulatory assessment, komersialisasi, hingga memberikan dampak kepada masyarakat.
Rangkaian tersebut pada akhirnya dapat mendukung hilirisasi hasil riset, kewirausahaan, pengembangan UMKM, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri pangan nasional.
Dengan demikian, regulasi tidak hanya dipandang sebagai tahapan administratif sebelum sebuah produk dapat masuk ke pasar, tetapi juga sebagai salah satu bagian dari ekosistem yang memungkinkan hasil inovasi dan penelitian memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.
Inovasi Pangan Perlu Mendukung Sistem Pangan Berkelanjutan
Penguatan regulasi berbasis inovasi juga diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pangan dan gizi Indonesia.
Inovasi yang berkembang perlu memberikan kontribusi terhadap food security, food safety, nutrition security, pola makan sehat, keterjangkauan pangan, ketahanan terhadap perubahan iklim, dan keberlanjutan.
Hal tersebut dapat mencakup pengembangan fortifikasi, reformulasi produk, proses produksi berkelanjutan, pemanfaatan biodiversity, ekonomi sirkular, teknologi hijau, hingga pengurangan food loss and waste.
Perkembangan pembahasan Codex mengenai new food sources and production systems juga menunjukkan pentingnya membangun kerangka regulasi yang mampu melindungi kesehatan publik sekaligus membuka ruang bagi inovasi untuk menciptakan sistem pangan yang lebih berkelanjutan dan tangguh.