INDUSTRY.co.idJakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, regulasi ketenagakerjaan harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, bukan justru menjadi penghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya Undang-Undang Tentang Kerja ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen," ujar Bob dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Bob, penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan masih bergantung pada pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dalam proses tersebut, aturan yang disusun perlu mempertimbangkan daya saing Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Hal ini dinilai penting karena pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen membutuhkan tambahan investasi asing.

"Untuk 8 persen itu kan tidak cukup mengandalkan potensi dalam negeri. Kita butuh investasi asing yang masuk. Nah supaya investasi asing masuk kita harus buat Undang-Undang yang nggak aneh-aneh dibandingkan negara ASEAN," katanya.

Bob menilai, regulasi ketenagakerjaan juga tetap harus memberikan perlindungan kepada pekerja. Namun, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

"Perlindungan yang terbaik itu tentang pekerjaan itu sendiri. Kalau pekerjaan yang nggak ada apa yang dilindungi," ujarnya.

Karena itu, Apindo bersama DPR dan perwakilan pekerja mendorong pembentukan ekosistem ketenagakerjaan yang mampu bersaing dengan negara lain.

Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperkuat dalam regulasi baru antara lain dana pelatihan, harmonisasi jaminan sosial dan perpajakan, serta hubungan industrial berbasis bipartit.

"Contohnya dana pelatihan, kemudian harmonisasi antara jaminan sosial dan perpajakan, kemudian juga bipartit," tutur Bob.

Apindo berharap revisi RUU Ketenagakerjaan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah sehingga dapat mendorong investasi sekaligus memperluas kesempatan kerja.