INDUSTRY.co.id

JAKARTA, Setelah melalui proses penyusunan yang berlangsung hampir dua tahun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. RUU tersebut selanjutnya siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam agenda pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Dalam perkembangannya, rancangan regulasi tersebut mengalami perubahan nomenklatur. Semula bernama RUU Ketenagakerjaan, judulnya kemudian diubah menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

RUU ini disusun untuk merespons perkembangan hukum dan dinamika dunia kerja, termasuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Penyusunan aturan baru tersebut juga diarahkan untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih aktif bagi serikat pekerja dan serikat buruh.

Dua Tahun Penyusunan 

Perjalanan RUU ini dimulai ketika Komisi IX DPR RI mengusulkan RUU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 11 November 2024. Beberapa hari kemudian, pada 19 November 2024, RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Tahap penyusunan Naskah Akademik kemudian dilakukan bersama Badan Keahlian Dewan pada 24 Februari 2025. Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) dibentuk pada 22 April 2025, dengan komposisi 22 anggota dan 15 orang Tim Perumus.

Sejak 23 April 2025 hingga 24 Agustus 2026, Panja melakukan serangkaian pembahasan dan penyusunan RUU.

Tahapan tersebut berlanjut pada 26 Agustus 2026 melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI. Pada hari yang sama, RUU disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dinyatakan siap diparipurnakan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pembahasan di tingkat Panja telah rampung.

"Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi rancangan undang-undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja."

20 Bab dan 262 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 Bab dan 262 Pasal. Materinya mencakup berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pekerja informal dan pekerja platform digital, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengawasan dan sanksi.

Substansi RUU juga mencakup jaminan hak atas pekerjaan yang layak, kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan.

Di sektor peningkatan kompetensi, RUU memperkuat pengaturan mengenai pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kompetensi serta daya saing tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja juga diarahkan agar berlangsung secara transparan dan memberikan pelindungan kepada pekerja.

Salah satu perkembangan yang diakomodasi adalah pengaturan terhadap pekerja informal dan pekerja platform digital, kelompok pekerja yang berkembang seiring perubahan struktur ekonomi dan teknologi.

RUU turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA), dengan prinsip mengutamakan tenaga kerja Indonesia sekaligus mendorong alih pengetahuan dan teknologi.

Dalam hubungan kerja, pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan alih daya ditata kembali dengan mempertimbangkan kepastian kerja sekaligus keberlangsungan usaha.

Pengupahan hingga PHK

Persoalan pengupahan menjadi salah satu bagian penting dalam RUU tersebut. Reformasi pengupahan dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, kemampuan perusahaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Pelindungan terhadap pekerja dan kelompok rentan juga diperkuat, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Di sisi hubungan industrial, RUU memperkuat mekanisme hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

Sementara dalam hal PHK, RUU menempatkan pemutusan hubungan kerja sebagai langkah terakhir. Upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan sebelum PHK menjadi bagian yang diperkuat dalam rancangan aturan tersebut.

Tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, RUU ini juga memperkuat pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta penyidikan dan ketentuan pidana untuk mendukung penegakan hukum.

Aspek jaminan sosial pekerja turut menjadi bagian substansi, termasuk pengaturan mengenai jaminan pesangon.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak semata berbicara mengenai upah. Rancangan regulasi ini mencakup spektrum yang lebih luas, dari akses terhadap pekerjaan, peningkatan kompetensi, kepastian hubungan kerja, perlindungan kelompok rentan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial dan kepastian setelah hubungan kerja berakhir.

Pada akhirnya, semangat yang hendak dibangun adalah memastikan setiap pekerja memperoleh pekerjaan yang layak, dapat bekerja dalam kondisi yang aman, dan memiliki kepastian mengenai masa depan.

Setiap orang berhak bekerja dengan layak, pulang dengan selamat, dan punya kepastian untuk hari esok.