INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai upaya menjamin keamanan dan mutu produk sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.
Regulasi ini telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan efektif berlaku sejak 18 April 2025 setelah melewati masa transisi enam bulan.
Melalui kebijakan tersebut, produk AMDK yang beredar di pasar wajib memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan konsumen agar produk yang dikonsumsi memenuhi aspek mutu, keamanan, dan keselamatan.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa standardisasi memiliki peran strategis dalam pembangunan industri nasional.
“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” kata Agus.
Kemenperin juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku industri AMDK yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum Permenperin 62/2024 berlaku.
SPPT SNI yang telah diterbitkan sebelumnya tetap dapat digunakan, namun wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026. Batas waktu tersebut merupakan akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan seluruh produk AMDK yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang berlaku.
Pemberlakuan SNI wajib juga dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat karena seluruh pelaku industri menghadapi standar yang seragam. Dengan kualitas produk yang lebih konsisten, industri AMDK nasional diharapkan semakin mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, Kemenperin melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada industri dalam memenuhi ketentuan standardisasi.
Pendampingan mencakup pemahaman regulasi, proses sertifikasi hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SIINas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon membuka layanan bagi pelaku industri AMDK di Provinsi Maluku dan wilayah sekitarnya.
Layanan yang disiapkan meliputi konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan, pihaknya memiliki sumber daya manusia yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang dapat dimanfaatkan industri AMDK untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
“BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.
Menurut Mamang, pelaku usaha AMDK di Maluku dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan BSPJI Ambon untuk memperoleh pendampingan pada setiap tahapan pemenuhan SNI.
Kemenperin menilai kepatuhan terhadap SNI AMDK wajib tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta membuka peluang perluasan akses pasar.
Sementara bagi masyarakat, penerapan SNI wajib memberikan jaminan bahwa AMDK yang beredar telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Kemenperin melalui BSPJI Ambon mengimbau pelaku industri AMDK di Provinsi Maluku yang belum memiliki sertifikat SNI maupun yang akan melakukan sertifikasi baru agar segera memanfaatkan layanan yang tersedia.
“Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang profesional, BSPJI Ambon siap mendampingi industri pada setiap tahapan proses sertifikasi sehingga pemenuhan regulasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mamang.