INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti tingginya biaya logistik dalam rantai pengiriman kargo udara yang dinilai masih menjadi salah satu hambatan efisiensi transportasi barang antarwilayah di Indonesia.

Persoalan tersebut mencuat dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) ke-14 yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyampaikan dua persoalan utama yang dinilai membebani rantai logistik kargo udara. Pertama, terkait biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).

Persoalan kedua menyangkut belum seragamnya standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo di antara maskapai penerbangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan perhitungan biaya dan menambah kompleksitas dalam proses pengiriman barang.

Menkeu Purbaya menilai persoalan yang disampaikan Asperindo tersebut penting untuk segera ditangani, mengingat karakteristik geografis Indonesia yang membutuhkan konektivitas transportasi antarpulau.

“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal,” ungkap Purbaya.

Menurut dia, efisiensi biaya logistik menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional. Biaya pengiriman yang tinggi berpotensi meningkatkan beban pelaku usaha dan pada akhirnya ikut memengaruhi harga barang di berbagai daerah.

Untuk membedah persoalan tersebut, Satgas P3M-PPE menghadirkan sejumlah kementerian, lembaga, asosiasi, hingga perusahaan yang terlibat langsung dalam ekosistem penerbangan dan logistik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Ombudsman turut dilibatkan dalam pembahasan.

Dari sisi industri, sidang juga dihadiri Indonesian National Air Carriers Association (INACA), PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), PT Angkasa Pura Indonesia, PT Gapura Angkasa, dan PT Jasa Angkasa Semesta. Sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink juga hadir untuk memberikan perspektif dari sisi operator penerbangan.

Keterlibatan banyak pihak tersebut menjadi penting lantaran struktur biaya kargo udara tidak hanya berkaitan dengan tarif angkutan, tetapi juga mencakup berbagai biaya jasa pendukung yang muncul sepanjang rantai distribusi.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas komponen biaya yang dikenakan dalam layanan kargo udara sekaligus menciptakan struktur biaya yang lebih transparan.

Standardisasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi pijakan untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi barang, khususnya untuk pengiriman antarpulau yang sangat bergantung pada konektivitas udara.

Satgas P3M-PPE sendiri terus menjadi kanal bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai hambatan yang berpotensi mengganggu kegiatan ekonomi. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 174 aduan telah disampaikan kepada satgas.

Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II. Sebagian persoalan telah berhasil diselesaikan, sedangkan aduan lainnya masih berada dalam proses penyelesaian.