INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah mulai membidik biaya jasa depo peti kemas kosong yang selama ini dinilai menjadi salah satu sumber mahalnya ongkos logistik nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta persoalan tarif Lift On/Lift Off (LoLo) di dalam dan luar pelabuhan dibedah hingga ke akar masalahnya.
Persoalan tersebut mencuat dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) ke-13 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha mengadukan tingginya biaya logistik sekaligus ketidaktransparanan penetapan tarif jasa LoLo pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.
Tarif LoLo di depo luar pelabuhan disebut lebih mahal sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan dengan tarif serupa di dalam kawasan pelabuhan. Persoalan tersebut muncul lantaran belum ada regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, hingga golongan tarif jasa LoLo di depo luar pelabuhan.
Beban pengguna jasa juga tidak berhenti pada tarif LoLo. Sejumlah biaya tambahan seperti cleaning, damage, survei, administrasi, hingga segel turut menjadi sorotan karena dinilai belum memiliki standar yang cukup jelas.
Kondisi tersebut membuat struktur biaya logistik sulit diprediksi oleh pelaku usaha. Pengguna jasa juga meminta adanya kejelasan mekanisme pemeriksaan serta rincian biaya dalam invoice agar pungutan yang dibebankan dapat ditelusuri dan dipastikan kewajarannya.
Purbaya merespons persoalan tersebut dengan meminta pemerintah melakukan pendalaman sekaligus membuka opsi penyeragaman tata kelola depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” ungkap Purbaya.
Pemerintah juga mulai menyoroti keberadaan perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Artinya, pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyasar struktur tarif, tetapi juga aspek tata kelola dan ketentuan kepemilikan fasilitas depo.
Agenda tersebut menjadi penting di tengah upaya pemerintah menekan biaya logistik yang masih menjadi salah satu tantangan daya saing ekonomi nasional. Ketika biaya jasa di titik-titik rantai logistik tidak memiliki standar yang jelas, efisiensi yang diharapkan dari pembangunan infrastruktur pelabuhan berisiko tidak sepenuhnya diteruskan kepada pengguna jasa.
Selain persoalan logistik, sidang debottlenecking kali ini juga membahas hambatan perizinan di sektor kehutanan. PT Ika Trias Serangkai mengadukan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Perusahaan telah mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, proses tersebut masih tersendat lantaran sebagian besar areal yang dimohonkan terindikasi berada di kawasan eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut.
Akibatnya, proses penataan dan pengalokasian lahan harus mengikuti mekanisme khusus untuk kawasan eks pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Kondisi tersebut membuat kepastian usaha PT Ika Trias Serangkai ikut terganggu. Bahkan, keterlambatan perizinan berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan menyerap bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksinya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber. Koordinasi juga akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan PT Ika Trias Serangkai.
Dua kasus tersebut menunjukkan fokus pemerintah dalam kanal debottlenecking mulai bergeser dari sekadar penyelesaian administrasi menuju pembongkaran hambatan yang langsung memengaruhi biaya dan kepastian usaha. Di satu sisi, pemerintah berupaya memangkas biaya logistik melalui pembenahan tarif depo peti kemas. Di sisi lain, proses perizinan investasi didorong agar tidak berlarut-larut karena tersangkut lintas kementerian.
Bagi dunia usaha, kecepatan penyelesaian menjadi krusial. Sebab, setiap tambahan biaya logistik dan keterlambatan izin pada akhirnya dapat menekan efisiensi investasi, mengurangi daya saing perusahaan, dan menghambat ekspansi sektor riil.