INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah terus mengoptimalkan Indonesia National Single Window [INSW] guna mempercepat layanan ekspor-impor dan logistik nasional. Optimalisasi ini dilakukan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW Tahun 2026 secara hybrid di Jakarta, Selasa (8/9).
“Hari ini kita rapat koordinasi Dewan Pengarah sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 44 tahun 2018 mengenai INSW, dimana di dalam Perpres tersebut diamanatkan kepada kita untuk melaksanakan rapat koordinasi Dewan Pengarah paling sedikit dua kali dalam satu tahun bersama seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga yang mengkoordinasikan pelaksanaan dan implementasi dari berbagai sistem yang diintegrasikan di sistem INSW,” ungkap Susiwijono.
Penguatan INSW diarahkan untuk mewujudkan prinsip single submission, single and synchronous processing, serta single decision making. Melalui pendekatan tersebut, layanan yang sebelumnya berjalan secara terpisah dan berulang dapat diintegrasikan sehingga interaksi pelaku usaha dengan Pemerintah menjadi lebih sederhana.
Dalam perkembangannya, berbagai layanan terintegrasi terus diperluas. SSm Ekspor telah diimplementasikan di 41 pelabuhan dan 21 bandara serta terintegrasi dengan Health Certificate dan DHE [Devisa Hasil Ekspor]. Sementara itu, SSm Pabean Karantina telah diterapkan di 23 pelabuhan dengan tingkat utilisasi 100% untuk komoditas yang membutuhkan perizinan karantina.
Selain layanan ekspor dan impor, INSW juga mendukung integrasi layanan fasilitas fiskal serta layanan pengangkutan barang. Integrasi tersebut memungkinkan penyampaian data secara lebih sederhana dan mendukung penguatan kepatuhan serta efisiensi proses logistik nasional.
Digitalisasi juga terus diperluas dalam pengelolaan komoditas strategis melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara [SIMBARA]. Sistem tersebut mengintegrasikan alur produksi hingga penjualan komoditas mineral dan batu bara melalui Sistem Indonesia National Single Window [SINSW], sekaligus mendukung pengawasan penerimaan negara dan tata niaga melalui mekanisme auto-blocking.
Sejalan dengan penguatan layanan tersebut, Pemerintah juga terus menindaklanjuti berbagai arahan Dewan Pengarah INSW. Beberapa agenda yang telah berjalan mencakup perluasan implementasi SIMBARA, integrasi layanan perizinan dengan SINSW, integrasi SSm Ekspor dengan e-SKA, serta pengembangan Strategic Trade Management dan Indonesia Single Risk Management [ISRM].
Susiwijono menyampaikan, ke depannya penguatan INSW juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis nasional, khususnya melalui penguatan ISRM, dukungan terhadap tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis sesuai PP Nomor 24 Tahun 2026, serta penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional.