INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi IX DPR RI mengingatkan adanya risiko keselamatan masyarakat akibat penerapan Peraturan BPOM No 5 Tahun 2026 yang memungkinkan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas oleh tenaga nonkefarmasian. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] dengan Ikatan Apoteker Jawa Barat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Putih Sari menilai saat ini banyak ruang bagi sarana perdagangan modern untuk mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas di bawah pengawasan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang mengikuti pelatihan tertentu. 

Namun dalam implementasinya, masih banyak obat yang mengandung bahan berbahaya beredar secara grosir.

“Sekarang peraturannya banyak yang terbentur antara Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 yang harus didukung oleh tenaga kefarmasian. Sedangkan BPOM mengeluarkan peraturan nomor 5 tahun 2026 yang harus didukung oleh faktor pendukung lainnya tanpa tenaga kefarmasian, sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan secara molekuler obat memiliki karakteristik berbeda dengan produk konsumsi umum. Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kegagalan terapi, efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga kematian. 

Oleh karena itu, hampir seluruh sistem kesehatan modern memperlakukan obat sebagai produk khusus yang memerlukan pengelolaan oleh tenaga kompeten dengan tanggung jawab profesional yang jelas.

“Kedepannya kami akan segera berdiskusi dengan Kemenkes dan BPOM terkait benturan peraturan yang ada. Mengingat, peredaran obat-obatan ini menjadi hal yang krusial karena dapat dikonsumsi langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu berpandangan, pelayanan kefarmasian tidak sekadar memindahkan produk dari rak ke tangan konsumen. Di balik setiap kemasan obat terdapat proses verifikasi keamanan, edukasi, dan pemantauan efek samping. 

“Ketika fungsi ini dialihkan ke tenaga nonkefarmasian bersertifikat pelatihan, akuntabilitas profesional menjadi bias,” pungkasnya.