INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengembangan industri halal nasional melalui fasilitasi pembangunan empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia bukan sekadar pasar produk halal, tetapi juga basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal global.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan industri halal membutuhkan infrastruktur terintegrasi yang mampu mempertemukan kebutuhan produksi, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, hingga pasokan bahan baku.

“Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pengembangan empat kawasan industri halal tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengatakan, kawasan industri halal tidak hanya menyediakan ruang produksi, tetapi juga mengintegrasikan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.

Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.

Selain infrastruktur kawasan, Kemenperin memperkuat ekosistem industri halal melalui 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, serta tiga Lembaga Sertifikasi Profesi.

Hingga 2026, Kemenperin juga telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil.

Menurut Agus, besarnya permintaan produk halal global belum sepenuhnya mendorong investasi dan peningkatan kapasitas produksi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat keterhubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar internasional.

Kemenperin juga mendorong penerapan proses produk halal pada industri besar sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP), serta memperluas promosi melalui Halal Indo dan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA).

Melalui penguatan kawasan industri halal, kelembagaan, sumber daya manusia, dan kerja sama internasional, pemerintah berharap Indonesia dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas ekspor produk halal.

Strategi tersebut diarahkan untuk mengubah posisi Indonesia dari negara konsumen menjadi salah satu basis produksi dan perdagangan halal dunia.