INDUSTRY.co.id - Kendal - Pengurusan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA) dan investor di Kawasan Industri Kendal (KIK) kini tidak perlu lagi ke Kota Semarang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) sepakat membuka Unit Layanan Imigrasi (Ultima I'M SEZ) langsung di dalam kawasan industri.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kamis (10/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, pembentukan unit layanan ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif sesuai kebutuhan kawasan industri.
"Unit layanan ini akan berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi keimigrasian, memberikan kemudahan pelayanan, serta mendukung iklim investasi," kata Ari.
Senada, Direktur Eksekutif PT KIK Juliani Kusumaningrum menyebut kehadiran layanan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi.
"Perizinan keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal, bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan instrumen kunci dalam menjaga kepastian hukum dan kenyamanan untuk investasi," ujar Juliani.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi fokus setelah layanan berjalan. Pertama, mendorong efisiensi dan efektivitas proses perizinan. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Ketiga, memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
"PT KIK siap menjadi jembatan antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah agar berbagai kebutuhan dan persoalan yang muncul dapat segera dikoordinasikan," tandasnya.
Untuk diketahui, kawasan industri terpadu bertaraf internasional yang dikembangkan oleh PT Jababeka Tbk (KIJA) dan Sembcorp Development Ltd dari Singapura ini memiliki lebih dari 250 tenant yang berasal dari berbagai negara.
Dengan adanya Ultima I'M SEZ, investor dan TKA di KIK tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke Kantor Imigrasi Semarang untuk pengurusan dokumen keimigrasian.