INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penataan zona industri di berbagai daerah untuk memastikan aktivitas manufaktur berjalan dengan kepastian hukum. Salah satu fokusnya adalah mendorong kawasan yang belum berstatus resmi agar segera memenuhi perizinan, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza mengatakan, kawasan industri memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Karena itu, kepastian aturan dan lingkungan usaha diperlukan agar pelaku industri dapat menjalankan kegiatan secara aman dan berkelanjutan.
“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ujar Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Faisol, kawasan industri yang telah tumbuh secara alamiah tetap memiliki potensi ekonomi yang perlu ditata. Pemenuhan IUKI dinilai dapat memberikan landasan tata kelola yang lebih jelas sekaligus mendukung keberlanjutan investasi.
Kemenperin memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan yang telah beroperasi.
Penataan mencakup kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan perizinan, kesiapan infrastruktur dasar, hingga tata kelola pelayanan bagi tenant.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengatakan, IUKI menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan dan tata kelola kawasan industri.
“Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan persyaratan, serta menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama,” kata Tri.
Menurut dia, kawasan industri dengan tata kelola yang baik dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendukung kebutuhan infrastruktur, mobilitas logistik, utilitas, dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.
Kemenperin pun mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengelola kawasan agar proses penataan zona industri berjalan transparan dan proporsional. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan industri di daerah.