INDUSTRY.co.id - Jakarra – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi membuka pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau.
Menperin menegaskan, transformasi menuju industri hijau merupakan keniscayaan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan sektor manufaktur nasional di tengah tantangan perubahan iklim dan dinamika perdagangan global.
_"Industri yang mampu menggunakan sumber daya secara lebih efisien, menekan emisi dan limbah, serta menerapkan proses produksi berkelanjutan akan memiliki daya saing yang semakin kuat. Penerapan industri hijau harus kita tempatkan sebagai investasi jangka panjang,"_ kata Menperin di Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut Agus, pasar global saat ini semakin menempatkan aspek keberlanjutan sebagai faktor penting. Karena itu, industri nasional perlu siap memenuhi tuntutan tersebut sekaligus memanfaatkan peluang pasar produk berkelanjutan.
Sejak pertama kali digelar 2010 hingga 2025, Penghargaan Industri Hijau telah diberikan kepada lebih dari 1.100 perusahaan dari berbagai sektor manufaktur.
3 Kategori Penghargaan 2026
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari merinci, penghargaan tahun ini dibagi dalam 3 kategori:
1. Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau
Untuk perusahaan industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau.
2. Transformasi Menuju Industri Hijau
Untuk perusahaan yang belum memiliki Standar Industri Hijau, namun telah melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam proses produksi.
3. Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik
Untuk Pemda yang menunjukkan komitmen melalui kebijakan dan dukungan kelembagaan dalam penerapan industri hijau.
"Melalui tiga kategori ini kami ingin memperluas ekosistem industri hijau. Transformasi ini butuh keterlibatan industri dan dukungan Pemda agar implementasinya merata," ujar Emmy.
Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran telah dibuka sejak 23 Juli hingga 9 September 2026* melalui *Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Syarat umum:
1. Perusahaan industri manufaktur yang beroperasi di Indonesia.
2. Memiliki komitmen dan bukti penerapan efisiensi energi, air, bahan baku, serta pengelolaan limbah dan emisi.
3. Untuk kategori transformasi, melampirkan dokumentasi upaya penerapan industri hijau.
Cara Daftar:
1. Akses portal SIINas di https://siinas.kemenperin.go.id
2. Pilih menu "Penghargaan Industri Hijau 2026"
3. Lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung
4. Submit sebelum 9 September 2026
Proses penilaian dan penetapan pemenang dijadwalkan pada September 2026.
"Kami mengajak seluruh industri yang memenuhi kriteria untuk ikut serta. Partisipasi ini menunjukkan komitmen sektor manufaktur Indonesia terhadap keberlanjutan," tutup Emmy.
Informasi lengkap dan pedoman pendaftaran dapat diakses di: https://bit.ly/PedomanPendaftaranIH2026