INDUSTRY.co.id - Kupang, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati menegaskan regulasi baru harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi pelaku industri kreatif.

Hal itu disampaikannya saat Pansus melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyerap aspirasi daerah, Senin (14/9/2026).

Menurut Rahayu, desain industri merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang strategis. Selain memberi nilai estetika, desain juga menciptakan identitas produk, meningkatkan daya saing, dan menambah nilai ekonomi.

“Dalam persaingan yang semakin terbuka, desain memiliki nilai yang sangat penting. Karya dan inovasi harus mendapatkan pelindungan agar para pencipta dan pelaku industri memiliki kepastian serta rasa aman dalam mengembangkan produknya,” ujar Rahayu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang.

Ia menilai UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri kini menghadapi banyak tantangan. Mulai dari penegakan hukum yang belum optimal, rendahnya kesadaran pelaku usaha, hingga persoalan penerapan di lapangan.

“Kami ingin bangun sistem pelindungan yang benar-benar memberikan kepastian hukum. Jangan sampai karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi justru tidak mendapatkan pelindungan yang memadai,” tegasnya.

Saat ini RUU Desain Industri telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Rahayu menekankan perspektif daerah penting karena setiap wilayah punya potensi produk lokal, kriya, dan karya inovatif yang butuh pelindungan adaptif.

Usulan Hapus Komisi Banding

Anggota Pansus Rycko Menoza menyebut salah satu masukan dari Kementerian Hukum adalah penghapusan Komisi Banding dalam penyelesaian sengketa desain industri.

“Ada masukan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, khususnya menyangkut Komisi Banding yang ke depan diusulkan untuk dihapus. Ini menarik karena dapat memperpendek birokrasi, sementara penyelesaian persoalannya tetap berada di Pengadilan Niaga,” jelas Rycko.

Pansus juga mengkaji mekanisme pendaftaran vs pencatatan desain. Menurut Rycko, pencatatan dinilai lebih sederhana secara administrasi. Sementara pendaftaran memungkinkan ada pengujian kemiripan desain.

“Kalau memang pencatatan bisa mempermudah, tentu dari sisi administrasi akan lebih sederhana. Tetapi kalau melalui pendaftaran, ada proses untuk menguji apakah merek atau desain yang didaftarkan sudah ada atau memiliki kemiripan dengan yang sebelumnya,” ungkapnya.

Aspirasi dari daerah ini akan menjadi bahan pertimbangan Pansus sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dalam pembahasan RUU selanjutnya.