INDUSTRY.co.id - BOGOR — PT Eigerindo MPI (EMPI) memperkuat bisnis ekowisata melalui transformasi EIGER Adventure Land menjadi EIGER Nature. Menjelang pembukaan untuk publik, perusahaan menegaskan pengembangan kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada destinasi wisata, tetapi juga pemulihan lingkungan, konservasi, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

Transformasi ini menjadi bagian dari strategi EIGER untuk membangun model bisnis pariwisata yang menggabungkan pengalaman alam dengan aspek keberlanjutan. Perusahaan menyebut proses pengembangan kawasan telah berlangsung sejak 2018 dan melalui serangkaian tahapan perizinan serta evaluasi lingkungan.

Salah satu tonggak penting dalam proses tersebut adalah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025. Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses penataan dan pengembangan kawasan setelah perusahaan menjalankan arahan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 pada 2 Desember 2025.

EIGER menyatakan langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat maupun daerah dalam pengelolaan kawasan.

Dalam proses pemulihan lingkungan, perusahaan mengklaim telah memulihkan lahan kritis di area PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare. Pemulihan tersebut dilakukan melalui penanaman lebih dari 120.000 pohon serta sekitar 8 juta semak dan tanaman penutup tanah.

Perusahaan juga melakukan pendataan keanekaragaman hayati pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare serta menerapkan pengelolaan air dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dari sisi pemanfaatan ruang, EIGER menekankan rendahnya tingkat pembangunan fisik di kawasan konservasi. Pada zona pemanfaatan TNGGP seluas 253,66 hektare, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) tercatat hanya 0,15%. Angka tersebut jauh di bawah batas maksimal pembangunan yang diperbolehkan bagi pemegang izin IUPSWA, yakni 10% dari luas izin.

Sementara itu, pada area PTPN seluas 73,23 hektare yang dikelola untuk kegiatan ekowisata, KDB tercatat sebesar 3,64%. EIGER menyebut lebih dari 90% lahan tersebut telah kembali hijau dengan vegetasi berupa pohon, perdu, dan semak.

Aspek legalitas juga menjadi salah satu fondasi pengembangan EIGER Nature. Perusahaan menyatakan telah mengantongi berbagai dokumen terkait tata ruang, persetujuan lingkungan, site plan, hingga perizinan bangunan yang diterbitkan sejak 2018 hingga 2026.

Untuk kawasan PTPN seluas 73,23 hektare, misalnya, perusahaan menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen tata ruang, termasuk PKKPR yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 22 Mei 2026. Di sisi bangunan, perusahaan juga mencantumkan IMB yang terbit pada 2020 serta PBG pada 2023.

Dengan seluruh proses tersebut, EIGER kini mengarahkan pengembangan kawasan menuju model ekowisata yang lebih terintegrasi. Perusahaan menggunakan konsep 7E Ekowisata, yakni Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, dan Entertainment.

Konsep tersebut menunjukkan upaya perusahaan memperluas proposisi bisnis destinasi wisata, dari sekadar menawarkan rekreasi alam menjadi pengalaman yang menggabungkan konservasi, budaya, edukasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia. Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat. Kami ingin mereka yang berkunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga pulang membawa pengalaman, pemahaman, dan makna yang baru,” ujar Imanuel Wirajaya, Direktur Utama EIGER Nature.

Bagi perusahaan, pembukaan EIGER Nature untuk publik menjadi momentum untuk menguji model ekowisata yang dibangun selama beberapa tahun terakhir. Tantangannya bukan hanya mendatangkan wisatawan, tetapi menjaga agar aktivitas komersial tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan dan fungsi kawasan.

EIGER juga menyatakan keterbukaan menjadi bagian dari pengembangan kawasan. Perusahaan membuka ruang dialog dengan pihak yang memiliki perhatian terhadap lingkungan serta memperkuat edukasi dan komunikasi lingkungan kepada pengunjung.

Pencabutan sanksi terhadap EIGER Nature sendiri disebut merupakan bagian dari proses penataan sejumlah pelaku usaha lain di kawasan Puncak yang sebelumnya juga menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Dengan transformasi tersebut, EIGER Nature tidak hanya diposisikan sebagai wajah baru EIGER Adventure Land, tetapi sebagai upaya membangun lini bisnis ekowisata dengan pendekatan yang menempatkan konservasi dan aktivitas ekonomi dalam satu model pengelolaan kawasan.