INDUSTRY.co.id - Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Aset berupa tujuh bidang tanah itu akan dimanfaatkan sebagai polder resapan air untuk mengendalikan banjir di wilayah setempat.
Penyerahan dilakukan melalui skema hibah dan merupakan hasil eksekusi dari perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan langkah ini merupakan komitmen KPK agar barang rampasan dapat dipulihkan manfaatnya bagi masyarakat.
"Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya," ujar Mungki di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9).
Lebih lanjut, Mungki menyatakan KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun ke depan. Hal itu untuk memastikan aset telah dibaliknamakan menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat BMD. Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya," ucapnya.
Menyambut hibah tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah KPK yang mengembalikan hasil kejahatan korupsi menjadi manfaat publik. Ia berkomitmen menjadikan pengelolaan lahan hibah ini sebagai program strategis prioritas daerah.
"Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki," ujar Tri.
Ia menilai pemulihan aset ini menjadi contoh konkret sinergi antarlembaga yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Rincian Aset dan Rekam Jejak Perkara
Aset yang dihibahkan mencakup 7 bidang tanah dengan total luas 1.452 meter persegi dan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM). Lokasinya berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan nilai taksiran Rp3.650.177.000.
Lahan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri.
Dudy terjerat kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.