INDUSTRY.co.id - Denpasar, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI mendorong pembaruan regulasi agar desain tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi penciptanya.
Wakil Ketua Pansus Mufti Aimah Nurul Anam menilai ekosistem desain industri saat ini telah berubah drastis akibat perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) dan perdagangan elektronik. Karena itu, UU yang sudah berusia lebih dari 20 tahun perlu segera diperbarui.
“Undang-undang yang sudah seperempat abad tentu tidak relevan ketika kemudian diterapkan pada dinamika hari ini. Maka, ini perlu kita percepat,” kata Mufti saat Kunjungan Kerja Pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap desain harus melampaui sekadar pengakuan karya. Pendesain juga harus bisa menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya dan terlindungi dari pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah.
“Bagaimana desain mereka tidak hanya mereka membuat karya, tetapi mereka bisa menikmati secara ekonomi. Tentu perlindungan dari kita adalah penting,” ujarnya.
Pansus berharap RUU yang baru dapat menciptakan ekosistem yang mendorong kreativitas, memberikan kepastian hukum, dan menempatkan desain industri sebagai bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.
Pada kesempatan sama, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum Arie Ardian Rishadi menyampaikan pembaruan UU juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Salah satunya mempercepat proses pendaftaran desain hingga penerbitan sertifikat menjadi sekitar 33 hari.
Selain percepatan layanan, pembahasan RUU juga mencakup penguatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan mekanisme pelindungan dan penegakan hukum. Hal ini dinilai penting agar regulasi mampu mengikuti dinamika industri nasional dan perdagangan global.