INDUSTRY.co.id, Di hadapan proyek geothermal, masyarakat Flores saat ini terbelah dua, antara kelompok pro dan kontra. Kedua kelompok ini hadir dalam Forum Dialog di Ledalero pada tanggal 23 Juli 2026. Para uskup, imam-imam, aktivis LSM, dan sebagian masyarakat lingkar proyek geothermal menolak geothermal secara absolut, tanpa kompromi, tanpa jalan tengah.
Sebaliknya Pemerintah, melalui Gubernur NTT, dalam forum tersebut mengusulkan pendekatan yang lebih rasional dan berbasis bukti, dibandingkan sekadar mempertentangkan posisi menerima atau menolak secara absolut.
Gubernur NTT menawarkan jalan tengah yang bersifat kompromistis melalui tiga kemungkinan kebijakan:
Pertama, melanjutkan proyek geothermal yang telah memenuhi berbagai persyaratan.
Kedua, memperbaiki proyek yang masih memiliki kelemahan namun dapat dibenahi.
Ketiga, menghentikan sama sekali proyek yang dinilai tidak lagi layak karena menimbulkan persoalan serius dan tidak dapat diperbaiki.
Jalan tengah yang bersifat kompromistis ditolak kelompok kontra geothermal. Mereka tetap bersikukuh dengan sikap mereka semula, pokoknya menolak seluruh proyek geothermal di Flores, seperti dimuat di media online “Veritas Indonesia” tanggal 17 Juli 2026:
“Para uskup menyuarakan penghentian seluruh rencana eksploitasi, mengevaluasi lokasi-lokasi PLTP yang sedang berjalan, dan menyiapkan “exit strategy” dalam beberapa waktu ke depan. Sikap pastoral uskup Provinsi Gerejawi Ende itu belum pernah berubah hingga saat ini”.
Polemik Butuh Titik
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said dalam Forum di atas, mengingatkan agar ruang-ruang konflik tidak boleh terus dipertajam sehingga menutup peluang untuk mencapai solusi bersama.
Seluruh pihak harus memberi ruang bagi dialog yang lebih tenang dengan melibatkan pihak-pihak independen yang memiliki reputasi, kredibilitas dan dipercaya oleh semua pemangku kepentingan.
Itu berarti polemik harus ada akhirnya, harus ada titik. Polemik tidak boleh dibiarkan, apalagi jika polemik pro dan kontra geothermal itu sengaja dipelihara. Sebab polemik pro dan kontra geothermal itu hanya merusak kohesivitas dalam masyarakat.
Keuskupan Agung Ende (KAE) bersama masyarakat Flores dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) sudah bulat tekad untuk mengakhiri polemik geothermal tersebut.
Caranya, dengan memproses gugatan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar hukum aktivitas geothermal di Flores.
Ketiga SK yang digugat tersebut adalah:
Pertama, SK Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende, yang telah diubah melalui SK Menteri ESDM No. 0539 K/30/MEM/2012;
Kedua, SK Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Daerah Mataloko, Kabupaten Ngada;
Ketiga, SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Kompas, 29 Juli 2026).
Keputusan menggugat ketiga SK tersebut diambil setelah penolakan warga dan otoritas Gereja Katolik yang berulang kali disampaikan kepada pemerintah tidak mendapat tanggapan serius.
Gugatan pembatalan terhadap ketiga SK tersebut sekaligus hendak mewartakan bahwa sikap Uskup KAE serta para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende terhadap geothermal sebagai pilihan energi terbarukan di Flores tidak berubah hingga saat ini.
Langkah hukum tersebut, tentu tidak hanya untuk mengakhiri polemik pro dan kontra geothermal. Tetapi juga untuk mengembalikan keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restitutio in integrum) akibat polemik seputar proyek geothermal tersebut.
Dalam konteks itu, kita patut memberikan apresiasi kepada Uskup KAE atas upaya mengakhiri polemik pro dan kontra geothermal melalui gugatan tersebut.
Alternatif Putusan Hakim
Dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke MA, kelompok kontra geothemal tentu percaya bahwa para hakim agung dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi pihak-pihak berperkara dan masyarakat umum.
Konsekuensinya, pihak-pihak berperkara harus siap menerima dan melaksanakan putusan hakim. Tidak ada putusan pengadilan yang bersifat kompromistis seperti ditawarkan oleh Gubernur NTT.
Tidak ada pula putusan hakim yang suam-suam kuku, yang ada hanya panas atau dingin, hitam atau putih. Isi putusan hakim hanya menang atau kalah.
Gugatan JR itu akan diperiksa dan diadili dari aspek formalitas dan substansinya oleh para hakim agung. Sehingga hanya ada tiga kemungkinan putusan hakim agung atas gugatan JR tersebut:
Pertama, jika menurut pertimbangan hakim agung ternyata aspek formalitas gugatan JR itu tidak memenuhi syarat sesuai prosedur beracara di pengadilan, maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebaliknya, jika menurut hakim agung ternyata aspek formalitas gugatan JR tersebut memenuhi syarat maka pemeriksaan dilanjutkan pada aspek substansi. Bukti-bukti akan dipertimbangkan dengan seksama oleh para hakim agung.
Kedua, jika Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya maka gugatan Penggugat dikabulkan.
Akibatnya, semua proyek geothermal di Flores harus dihentikan, baik yang sudah beroperasi maupun geothermal yang sedang dalam tahapan eksplorasi.
Ketiga, jika Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka gugatan Penggugat ditolak.
Konsekuensinya, semua proyek geothermal di Flores baik yang sudah beroperasi akan tetap eksis dan yang sedang dalam tahap eksplorasi akan tetap dilanjutkan.
Siap Melaksanakan Putusan
Setiap orang yang mendapat sebuah putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, terikat oleh sebuah adagium universal: “Res judicata pro veritate habetur”. Artinya, putusan hakim harus dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Ada 3 (tiga) arti esensial dalam frasa tersebut:
Pertama, dalam sebuah putusan hakim ada kepastian hukum, sesuai harapan masyarakat yang butuh titik akhir dari sebuah polemik. Sebab negara bisa kacau kalau sudah ada putusan hakim tetapi polemik diteruskan.
Kedua, semua pihak berperkara harus menghormati putusan hakim. Sekali hakim memutus, semua pihak berperkara wajib taat dan melaksanakan putusan hakim tersebut. Meskipun dalam hati kecil, putusan hakim tersebut masih dirasakan tidak adil.
Ketiga, demi efisiensi maka hakim tidak boleh mengulangi lagi memeriksa dan mengadili polemik pro dan kontra geothermal di kemudian hari.
Intinya, semua pihak terikat asas “ne bis in idem”: perkara dengan subjek dan objek yang sama tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya.
Dengan memahami arti esensial tersebut maka ada beberapa pesan moral hukum kepada para pihak berperkara berkaitan dengan polemik pro dan kontra geothermal ini:
Pertama, harus siap menerima kenyataan. Langkah hukum gugatan JR ini adalah saat yang tepat bagi pihak berperkara untuk bersikap menerima dan melaksanakan putusan hakim. Meskipun isi putusan itu pahit alias kalah.
Kedua, berani bertanggung jawab. Berani menggugat, berani menerima konsekuensi hukumnya. Terimalah kemenangan dengan gembira, tetapi siap pula menerima kekalahan dengan lapang dada.
Ketiga, berperkara di pengadilan adalah wujud ketertiban dalam bernegara hukum. Negara hukum bisa berjalan, ketika ada aturan main yang final. Semua polemik atau sengketa ada titik akhirnya dalam sebuah putusan yang harus ditaati oleh semua pihak berperkara.
Keempat, tidak boleh ada dendam. Menang atau kalah adalah hak setiap pihak dalam suatu perkara. Maka begitu suatu perkara diputus, polemik dianggap selesai. Tidak boleh polemik dihidupkan lagi, dengan membuat pengandaian, asumsi, anggapan, persepi yang baru.
Kelima, pihak berperkara harus menghormati proses. Entah menang ataupun kalah, semua pihak berperkara harus percaya pada sistem.
Jika pemerintah kalah, semua proyek geothermal di Flores harus benar-benar dihentikan. Pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak guna tetap melanjutkan pengerjaan proyek geothermal tersebut.
Jika yang terjadi sebaliknya dimana warga masyarakat yang menjadi Penggugat yang kalah. Jangan ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dengan mengerahkan massa demo berjilid-jilid untuk menghalangi jalannya proyek geothermal.
Penulis adalah seorang Advokat, tinggal di Jakarta.