INDUSTRY.co.id, Pengantar-Dalam panggung politik modern, kekuasaan sering kali diukur dari seberapa besar kewenangan formal yang digenggam oleh seorang penguasa. Aturan hukum tata negara memberi garis tegas mengenai siapa yang berhak mengangkat, menggeser, dan memberhentikan pejabat publik. Namun, tata kelola pemerintahan yang beradab tidak pernah berdiri hanya di atas lembaran teks hukum yang kaku. Di antara pasal-pasal konstitusi dan keputusan politik, terdapat pilar yang tak kalah krusial: etika kekuasaan dan etika komunikasi publik.

Peristiwa pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan secara mendadak pada pertengahan September 2026 memberikan pelajaran penting mengenai etika publik. Saat panggilan telepon dari Istana menghentikan langkahnya di tengah-tengah agenda rapat resmi kenegaraan bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, publik menyaksikan sebuah proses transisi kekuasaan yang sangat cepat. Tak lama berselang, pelantikan pejabat baru diselenggarakan di Istana Negara.

Secara hukum normatif, tidak ada yang dapat membantah legitimasi tindakan tersebut. Presiden memiliki hak prerogatif penuh yang dijamin oleh Pasal 17 UUD NRI 1945 untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Namun, peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan etis mendasar di ruang publik: apakah sebuah tindakan yang sah secara hukum (legal) otomatis patut dan bermartabat secara etis (ethical)?

Positivism Hukum vs Kompas Etika Kekuasaan

Dilema antara hukum dan etika dalam penyelenggaraan negara sejatinya merupakan perdebatan klasik jurisprudence. Mazhab Positivisme Hukum sebagaimana dipelopori oleh Jeremy Bentham, John Austin, hingga H.L.A. Hart menegaskan pemisahan yang jelas antara hukum yang berlaku (law as it is) dan moralitas yang dicita-citakan (law as it ought to be). Bagi positivis, keberlakuan aturan ditentukan oleh sumber wewenang yang sah (sovereign command atau rule of recognition), bukan dari bobot moralnya.

Namun, pemikiran tersebut ditentang oleh ahli filsafat hukum Lon L. Fuller dalam karyanya The Morality of Law. Fuller menekankan bahwa hukum merupakan sebuah usaha moral untuk mengarahkan perilaku manusia di bawah naungan aturan. Ia membedakan antara "moralitas kewajiban" (morality of duty) yang menetapkan aturan dasar minimum, dan "moralitas cita-cita" (morality of aspiration) yang menuntut pencapaian ekselensi, keadilan, serta kepatutan.

Dalam konteks kekuasaan, hukum formal hanyalah morality of duty sebuah batas paling bawah agar penguasa tidak melanggar aturan hukum. Sementara itu, etika kekuasaan adalah morality of aspiration yang menuntun para pejabat untuk bertindak dengan kebijaksanaan, kepatutan, empati, dan keadaban. Hukum menjawab pertanyaan tentang "boleh atau tidaknya" suatu tindakan dilakukan, sedangkan etika mengajak kita bertanya lebih dalam: "apakah cara tindakan itu dilakukan sudah menghormati martabat manusia dan menjaga wibawa institusi?"

Hak Prerogatif dan Bahaya Trial and Error
Sistem pemerintahan presidensial memang memberikan keleluasaan penuh kepada Presiden dalam merancang kabinetnya. Pembatasan konstitusional dan aturan perundang-undangan, seperti UU No. 39 Tahun 2008 dan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, dibuat untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak prerogatif tetap dalam koridor akuntabilitas dan efisiensi birokrasi.

Namun, ketika perombakan kabinet (reshuffle) terjadi terlampau sering seperti fenomena reshuffle berulang dalam waktu singkat, publik mulai menangkap sinyal persoalan struktural. Pengamat politik menilai bahwa pola bongkar-pasang menteri yang terlalu intens berisiko terjebak dalam siklus trial and error. Pengolahan negara melalui eksperimen formasi politik di tengah tantangan ekonomi yang krusial berpotensi mengganggu keberlanjutan kebijakan (policy continuity) dan menguras energi birokrasi.

Oleh karena itu, pakar hukum Bavitri Susanti mengingatkan bahwa dalam kepemimpinan publik, ukuran elektabilitas dan popularitas semata harus digeser menjadi etikabilitas yakni kemampuan sungguh-sungguh untuk memahami, menghormati, dan mempraktikkan etika pemerintahan. Etikabilitas menuntut agar setiap penggunaan hak prerogatif dibarengi dengan transparansi dasar pengambilan keputusan serta penjelasan yang matang kepada masyarakat.

Etika Komunikasi Publik dan Martabat Pejabat
Pilar penting lain yang tidak boleh diabaikan adalah etika komunikasi publik. Dalam perjalanan dinamika Kabinet, publik acap kali disuguhkan dengan gaya komunikasi pejabat negara yang memicu kontroversi. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sempat memberikan catatan kritis bahwa seorang pejabat publik tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang terkesan meremehkan persoalan kompleks, melemparkan tanggung jawab antarlembaga, atau berdebat secara terbuka di media massa sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Komunikasi publik bukan sekadar teknik penyampaian informasi, melainkan cerminan dari empati dan tanggung jawab kepemimpinan. Pejabat publik memikul beban moral untuk menyampaikan optimisme tanpa kehilangan rasa kepekaan terhadap realitas sosial.

Di sisi lain, etika komunikasi juga berlaku pada mekanisme pemberhentian atau perombakan pejabat. Jabatan dalam pemerintahan memang sebuah mandat yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Namun, berakhirnya suatu jabatan tidak pernah berarti berakhirnya martabat seseorang. Ketika seorang pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi kenegaraan mendapati perubahan kedudukannya secara mendadak melalui sambungan telepon, kepatutan dalam tata kelola pemerintahan diuji.
Pemerintahan yang beradab harus mampu menunjukkan bahwa ketika seseorang kehilangan jabatannya, ia tidak kehilangan kehormatannya sebagai manusia dan penyelenggara negara. Memberikan pemberitahuan yang layak, menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta memberikan apresiasi atas pengabdian merupakan bagian utuh dari etika pemerintahan yang patut.

Menjaga Kompas Moral Negara Hukum
Kekuasaan pada hakikatnya dijalankan atas nama dan untuk kepentingan rakyat. Legitimasi hukum (legalitas) memberikan kekuasaan formal untuk bertindak, tetapi legitimasi etis (etikabilitas) yang melahirkan kepercayaan publik (public trust).

Tanpa etika, hukum berisiko direduksi sekadar sebagai instrumen kekuasaan kaku yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa kepatutan komunikasi, keputusan politik yang sah sekalipun dapat menimbulkan spekulasi liar dan menggerus wibawa tata kelola negara.

Hukum adalah tembok pembatas agar kekuasaan tidak melampaui wewenangnya; sedangkan etika adalah kompas penunjuk jalan agar kekuasaan dijalankan secara bijaksana, manusiawi, dan bermartabat. Di tengah dinamika bangsa yang kian kompleks, para pemimpin negeri dituntut tidak hanya mahir membaca teks hukum, tetapi juga peka menuntun nurani etis dalam setiap kebijakan dan tindakannya.

Penulis Don Bosco Doho adalah: Dosen Etika Komunikasi LSPR Institute of Communication and Business, Jakarta