INDUSTRY.co.id, Pada tanggal 3 November 2026, Kompas.com memberitakan bahwa tiga jenderal polisi aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Satu di antara mereka adalah jenderal bintang empat, mantan Kapolri, berinisial LSP. Dua lainnya jenderal bintang dua, masing-masing berinisial ASN dan EH.

Modus kejahatan yang mereka lakukan adalah memasukkan nomor ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, berlangsung 2025-2026, dan diduga ada penghapusan log pada Oktober 2026.

Mereka yang disadap adalah Presiden Prabowo, sejumlah menteri, ketua umum partai politik, tokoh agama, aktivis LSM. Mereka yang disadap dianggap sebagai orang yang tidak disukai (persona non grata).

Dari situ berkembang analisis bahwa para pelaku penyadapan illegal ini hanya wayang (actor) sedangkan dalangnya (auctor) ada di belakang mereka. Tidak menampakkan diri. Namanya pun masih sebatas bisik-bisik saja. 
Tangkap Otaknya Dulu 

Ada sebuah frasa dalam Bahasa Latin: “Plus peccat auctor quam actor”. Artinya: Yang lebih bersalah adalah auctor intellectual daripada pelaku di lapangan (actor materiil) . Jika frasa itu dikaitkan dengan tindak pidana, kesalahan seorang dalang lebih besar dibandingkan kesalahan wayang.

Ada beberapa alasan. Pertama, auctor (dalang) itu mempunyai akal yang lebih memadai dan kepentingan yang lebih besar dibandingkan dengan wayang atau pelaku lapangan (actor).

Kedua, auctor biasanya mempunyai kekuasaan yang lebih besar.  Kekuasaan dalang itu bisa saja bersifat “assumed power”. Artinya: auctor itu mempunyai otoritas atau kontrol tanpa delegasi resmi, tetapi publik mengakuinya mempunyai kekuasaan yang besar.

Ketiga, auctor itu yang menciptakan actor. Maka tanpa auctor pastilah tidak ada actor. Dalam konteks kejahatan, auctor yang merencakan kejahatan dan actor yang melakukan kejahatan. Jika tidak ada perencana kejahatan maka pelaku kejahatan juga tidak ada.

Keempat, auctor biasanya dapat untung lebih besar dari kejahatan yang dibuat oleh actor. Maka wajar perencana kejahatan (auctor) diberikan sanksi hukum yang lebih berat dari actor yang mendapat keuntungan lebih kecil.
Keempat alasan di atas tercermin dalam varian lengkap dari frasa di atas: “Plus peccat auctor quam actor, plus punitur auctor quam actor”. Artinya: Lebih bersalah dan lebih berat hukuman bagi otak kejahatan daripada pelaku kejahatan itu sendiri.
Pesan Moral Hukum

Dalam KUHP Nasional, keberadaan auctor intellectualis (otak perencana kejahatan) diatur dalam Pasal 20 huruf d yang mengatur bahwa setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana (actor materiil).

Caranya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.
Jika frasa “Plus peccat auctor quam actor” diterapkan dalam Pasal 20 huruf d KUHP Nasional maka ada beberapa pesan moral hukum yang bisa kita petik:

Pertama, hukum tidak boleh puas menangkap pelaku kejahatan (actor), tetapi harus juga menangkap otak atau perencana kejahatan (auctor). Karena tanpa otak, tangan tidak akan bergerak. 

Justru karena kuasa auctor yang besar untuk mempengaruhi actor itu maka auctor harus dihukum lebih berat. Sebagai dalang, auctor mempunyai mens rea yang lebih besar, karena ia yang merencanakan kejahatan. Dalam Hukum Pidana, actor melakukan dolus premeditatus (kesengajaan yang direncanakan).

Kedua, auctor yang merencanakan penggunaan sistem dan membuat daftar 43 target termasuk Presiden, Ketum dan Pengurus Partai, wartawan, aktivis, pengusaha. Sedangkan actor hanya menjalankan sistem.

Berdasarkan konferensi pers Bareskrim Komjen Asep Safrudin, penyadapan dilakukan "tanpa kaitan dengan penegakan hukum yang sah" dan "tanpa dasar hukum". Ini adalah petunjuk bahwa penyadapan illegal ini semata-mata demi kepentingan dalang (auctor).

Ketiga, auctor dapat untung paling besar, yaitu informasi tentang Presiden dan orang penting di negara ini. Dengan informasi itu, dalang dapat mengendalikan politik, bahkan dapat keuntungan materi. Sedangkan actor dapat risiko paling besar: jadi tersangka, ditahan, nama hancur. 

Kesalahan besar auctor di sini adalah memperalat manusia sebagai tools. Di mata auctor, ia membagi manusia dalam dua jenis: alat atau tools (LSP, ASN, EH) dan musuh  atau enemies (Presiden, Ketum Partai, Politisi, Pengusaha, Wartawan, Tokoh Agama). 

Hukum yang adil tidak boleh membiarkan tools (wayang) dihukum berat sementara auctor yang pakai tools justru bebas atau bahkan tidak tersentuh hukum.

Keempat, jika hanya actor yang dihukum tanpa menyentuh auctor, maka kejahatan akan berulang. Tetapi kalau auctor dihukum, kejahatan akan mati. 

Jika hanya tiga tersangka actor yang ditahan, tetapi auctor yang suruh sadap Presiden dan hapus log pada Oktober 2026 tidak ditangkap, maka besok akan ada LIMS liar baru, dengan actor baru. Itulah alasan auctor harus dihukum lebih berat, supaya ada efek jera.

Kelima, keberadaan auctor harus dibuktikan dengan rangkaian alat bukti, bukan dengan spekulasi para netizen. Bukan pula dengan teriak “dalangnya pasti si Badu”. 

Dalang (auctor) harus dibuktikan dengan aliran hasil sadap. Disebarkan kemana hasil rekaman suara Presiden yang disadap itu, ke HP siapa, ke email siapa. Itu adalah cara mencari jejak auctor.

Para actor (LSP, ASN, EH) juga perlu ditanya siapa yang memerintahkan penghapusan log pada Oktober 2026. Penghapusan itu sendiri adalah bukti ada auctor yang sudah panik. Takut ketahuan.

Dengan kata lain, motif perlu digali, dengan pertanyaan “qui bono”, siapa yang diuntungkan dari penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo, baik keuntungan politik maupun ekonomi.

Demi menegakkan keadilan distributif dalam hukum pidana, jangan hanya LSP, ASN, EH sebagai actor saja yang ditahan. Tetapi auctor yang diduga memerintahkan pemasukan nomor ke LIMS, menentukan daftar 43 target, dan memerintahkan penghapusan log pada Oktober 2026 harus jadi target penegakan hukum juga. Jika tidak, hukum telah gagal pada titik paling substansial: menghukum tangan, tetapi membiarkan otak bebas.

Dalam kerangka Pasal 20 huruf d KUHP Nasional, auctor intellectualis bukanlah peserta tambahan, melainkan pelaku utama. Ia yang memiliki mens rea yang lebih besar, assumed power yang lebih besar, dan keuntungan - berupa informasi tentang Presiden dan elit negara - yang paling besar. Karena itu, ia harus plus punitur - dihukum lebih berat - bukan sebaliknya: wayang dihukum berat, dalang bebas.

Implikasi Hukum Praktis

Tidak ada yang kebal hukum, maka hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun di negara ini. Dalam konteks ini Penulis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bagi penyidik Bareskrim Polri. Penyelidikan dan penyidikan tidak boleh berhenti pada actor. Telusuri follow the data - aliran hasil sadap: ke HP siapa, ke email siapa, ke server mana hasil rekaman suara Presiden itu disebarkan. 

Tanyakan kepada para tersangka actor dengan pertanyaan kunci: siapa yang memerintahkan penghapusan log pada Oktober 2026? Penghapusan log itu sendiri adalah indicium - petunjuk bahwa ada auctor yang panik, takut ketahuan.
Kedua, bagi penuntut umum dan hakim. Dalam tanya jawab di persidangan terhadap para actor nanti, gunakan pertanyaan qui bono – siapa yang diuntungkan, sebagai kerangka untuk membangun motif sebagaimana dimaksudkan dalam pembuktian mens rea.

Keuntungan politik dan ekonomi dari penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan tokoh-tokoh penting harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti, bukan melalui teriakan "dalangnya pasti si Badu" dan bukan pula melalui spekulasi para netizen.
Ketiga, sebagai warga masyarakat, kita jangan puas dengan penangkapan wayang. Hukum yang adil tidak boleh membiarkan manusia diperalat sebagai tools dan dibagi menjadi tools (LSP, ASN, EH) dan enemies (Presiden, Ketua Partai, Politisi, Pengusaha, Wartawan, Tokoh Agama). 

Jika hanya actor yang dihukum, besok akan ada LIMS liar baru dengan actor baru. Tetapi kalau auctor dihukum, kejahatan akan mati - karena tanpa dalang, tidak ada wayang. Plus peccat auctor quam actor, plus punitur auctor quam actor.

Penulis seorang praktisi hukum, tinggal di Jakarta