INDUSTRY.co.id, Bayangkan sebuah bangsa yang dari perutnya mengalir batubara puluhan miliar ton, dari kebunnya terhampar sawit jutaan hektare, dan dari lautnya kapal-kapal besar mengangkut kekayaan ke seratus lebih negara tujuan. Nilainya puluhan miliar dolar setiap tahun. Tetapi anehnya, dari kekayaan sebesar itu, kontribusinya terhadap kas negara acap kali terasa tak sebanding — seperti sungai besar yang airnya deras, namun waduknya tetap saja dangkal.

Pejabat kita tak bosan-bosannya menyebut betapa berlimpahnya kekayaan alam kita baik di darat, laut maupun udara. Namun tak ada satupun yang bisa menjawab berapa sebenarnya berapa juta liter cadangan minyak mentah di bumi Indonesia, atau torium, salah satu inti atom yang nilainya berlipat ganda dari uranium yang jadi andalan energi  masa depan.

Yang ada hanya narasi besar, bahwa kekayaan kita bisa menghidupi jutaan rakyat Indonesia, sehingga tak perlu lagi berhutang dan membebani APBN, memungut pajak rakyat dan lain sebagainya. Pertanyaan pokoknya ke mana uang yang bocor itu selama ini?. Atau bagaimana kita memanfaatkan kekayaan alam itu, sehingga masuk dapur setiap rumah tangga Indonesia.

Gambaran dan pertanyaan ini sering menyeruak dalam wacana publik termasuk yang muncul dalam  dalam roundtable discussion bertajuk "PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan Misi Menutup Celah Kebocoran Kekayaan Negara" yang digelar Nagara Institute belum lama ini di Palembang.

Dipilihnya Sumatera Selatan bukan tanpa alasan: daerah ini adalah salah satu lumbung sumber daya alam terbesar di Indonesia, dengan cadangan batu bara sekitar 24 miliar ton, produksi tahunan lebih dari 120 juta ton, serta sawit, karet, dan kopi dalam skala besar. Namun kontribusi sektor tambang terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi ini — yang disebut mencapai sekitar 200 triliun rupiah — hanya berbanding tipis dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi yang berkisar Rp 9–10 triliun, atau sekitar 5 persen dari PDRB. Angka itu sendiri, ketika ditanyakan langsung dalam forum, "adil atau tidak", tak dijawab tegas oleh pejabat daerah yang hadir.

 Pertanyaan yang sama disampaikan oleh masyarakat di Kalimantan yang mengklaim Rp 864 trilliun nilai batubara yang melintasi Sungai Mahakam setiap tahunnya. Namun berapa yang diperoleh oleh daerah di pulau tersebut? Mereka hanya kebagian Rp 4 triliun. Selebihnya atau sekitar Rp triliun disetor ke pusat.  
 Tabel 1. Perbedaan antara claim dengan potensi data yang terverifikasi (Diolah dari berbagai sumber, 2026)

Tambal bocor?
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) lahir dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei, sebagai entitas di bawah BPI Danantara yang diberi mandat memperkuat tata kelola ekspor tiga komoditas strategis: batu bara, sawit (CPO), dan feronikel/ferroalloy. Latar belakangnya adalah tudingan lama namun tak kunjung tuntas: under-invoicing dan transfer pricing — praktik "penipuan" administratif yang membuat nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga devisa dan pajak yang mengalir ke negara menyusut.

Riset yang dipaparkan tim peneliti Negara Institute menunjukkan persoalan itu bukan isapan jempol. Dari 20 komoditas ekspor terbesar Indonesia, 16 di antaranya adalah bahan mentah, bukan produk jadi — pola yang membuat negara kehilangan nilai tambah sejak di hulu. Sebelum ada DSI, jalur ekspor berjalan langsung dari eksportir ke importir tanpa verifikasi independen yang memadai, membuka ruang bagi asimetri informasi dan potensi manipulasi harga.

Di tengah pertanyaan dan kritik publik atas kelahiran DSI pemerintah akhirnya mencoba mendefinisikan ulang (redefine) fungsi utamanya. Bukan melarang membuat semua ekspor menjadi satu pintu apalagi menjadi polisi para eksportir.

DSI menurut pemerintah adalah sebuah system monitoring, agar jumlah dan jenis ekspor komoditas Indonesia sesuai dengan apa yang tertulis pada dokumen di Indonesia, sama dengan jumlah yang terima di negara tujuan. Karena itu SI akan mengandalkan platform digital dengan delapan "mesin analitik" — mulai dari rekonsiliasi harga, kuantitas, kualitas, afiliasi transaksi, hingga pelacakan pengiriman dan devisa hasil ekspor (DHE) — dengan tujuan meminimalkan intervensi manusia dan menggantinya dengan keputusan berbasis data. DSI mengklaim selama dua setengah bulan beroperasi telah melacak sekitar 6.500 transaksi ekspor senilai puluhan juta ton di 50 pelabuhan, 25 provinsi, dan lebih dari 100 negara tujuan, dengan potensi selisih nilai — bukan kesimpulan pelanggaran — sekitar 5 miliar dolar AS.
Tabel 2.Tren konvergensi harga — bagaimana harga deklarasi ekspor bergerak mendekati harga acuan global setelah pengawasan DSI mulai berlaku 1 Juni, indikasi bahwa perilaku eksportir mulai berubah begitu ada ancaman verifikasi. (diolah dari berbagai sumber, 2026)

Waspada Beberapa Keretakan dasar
Namun di balik optimisme itu, kita melihat sejumlah tantangan bahkan disebut sebagai keretakan mendasar (principal fraction) yang harus dicermati dan agar fungsi DSI bisa optimal dan perlu diperhatikan semua pihak.

Pertama, inkonsistensi mandat. Presiden sempat menyatakan DSI akan mengatur ekspor, namun belakangan narasinya melunak menjadi sekadar "pencatatan dan pendataan". Perubahan ini bukan sekadar detail teknis — ia mengubah wajah kelembagaan DSI dari eksekutor tunggal ekspor (yang membutuhkan modal kerja sekitar 20 miliar dolar AS, dan risiko fluktuasi harga komoditas yang besar) menjadi pengawas atau mediator.

Pergeseran ini memunculkan pertanyaan: apakah ini penyesuaian yang rasional, atau tanda bahwa desain awal kebijakan tidak matang sejak awal, dan kini melunak di bawah tekanan pelaku usaha besar yang justru pernah menjadi penyumbang dana kampanye politik?

Kedua, soal legitimasi dan kepastian hukum. DSI dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan undang-undang, padahal ia menyentuh hajat hidup orang banyak dan berpotensi monopoli pengelolaan ekspor sumber daya strategis. Seperti halnya beberapa kebijakan pemerintah belakangan ini, terdapat kelemahan mendasar karena basis legalnya hanya sebatas peraturan pemerintah yang kedudukannya lebih rendah dari undang-undang.

Padahal instrumen hukum akan dinilai lebih solid dan fundamental jika produk hukum itu berbentuk undang-undang selain demi wibawa dan kedaulatan negara, juga mencegah kebijakan ini hanya bersifat temporer dan politis. Peraturan pemerintah, bisa saja dibatalkan oleh presiden setelah nya. Di masa zaman Orde Baru kita pernah memiliki lembaga seperti BPPC yang mengatur tata niaga cengkeh, yang akhirnya direvisi oleh pengusaha zaman reformasi. Bukannya mendukung petani, BPPC malah jadi alat kekuasaan menekan petani cengkeh.

Ketiga, transparansi keuangan yang masih gelap. Danantara secara keseluruhan — termasuk DSI sebagai bagian di dalamnya — hingga kini belum merilis laporan keuangan yang bisa diaudit publik. Klaim keuntungan ratusan triliun rupiah yang pernah disampaikan pejabat terkait dinilai sejumlah analis tidak sepenuhnya sinkron dengan data yang sudah diverifikasi sebelumnya oleh Kementerian BUMN. Tanpa laporan keuangan yang jelas, publik kesulitan menilai apakah biaya kelembagaan yang timbul — termasuk skema fee atau margin yang boleh dipungut DSI berdasarkan PP — proporsional dengan manfaat yang dihasilkan, atau justru berpotensi menjadi celah kebocoran baru yang meniru pola lama yang ingin diberantas.

Jebakan konflik kepentingan

Pada tataran operasional DSI juga mendapat tantangan tersendiri. Sang nahkoda, Luke Thomas Mahony adalah orang yang lama berkecimpung di dunia pertambangan yang bisa menciptakan konflik kepentingan, karena pernah lama bekerja di PT Vale Indonesia yang bisa meragukan kredibilitas DSI pada khususnya dan Dantara pada umumnya.  Prinsip tata kelola yang baik menuntut bahwa pihak yang mengatur seharusnya tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak yang diatur — sebuah pelajaran yang,  justru dipetik dengan tegas beberapa negara seperti oleh Hong Kong saat membentuk lembaga anti korupsinya, namun belum sepenuhnya diterapkan di sini.

Ada pula pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa negara memilih membangun lembaga baru alih-alih menegakkan hukum secara langsung terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing? Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan kasus  transfer pricing pada 2008 pun, publik hingga kini tidak pernah mengetahui secara rinci siapa yang melanggar dan berapa besar kerugian yang telah diselesaikan lewat mekanisme "perdamaian" pajak — sebuah pola penyelesaian yang minim transparansi. Kekhawatiran ini relevan: jika penegakan hukum tetap lemah dan DSI hanya berfungsi sebagai lapisan administratif baru, ada risiko sejarah berulang — komoditas rakyat kecil yang justru tertekan, sementara pemain besar tetap leluasa menyesuaikan diri terhadap sistem yang baru.

Fenomena pelemahan rupiah dan tekanan pasar modal yang sempat terjadi tak lama setelah pengumuman DSI — yang oleh sejumlah analis dikaitkan dengan derasnya penarikan dana ke Singapura — turut menjadi pengingat bahwa kebijakan sebesar ini menyentuh kepentingan modal yang sangat besar dan lincah berpindah tempat. Ancaman relokasi bisnis ke negara tetangga, jika DSI dianggap terlalu membebani atau tidak memberi kepastian usaha, juga menjadi risiko nyata yang harus dikelola dengan hati-hati, bukan dengan pendekatan yang kaku atau tergesa-gesa.
 Niat baik saja tak cukup
Terlepas dari optimisme yang ditawarkan pihak Danantara — soal platform digital berbasis data, komitmen menjaga kontinuitas ekspor, dan janji keterbukaan terhadap kritik — publik memiliki alasan kuat untuk tetap skeptis dan mengawal secara ketat. Niat menutup kebocoran kekayaan negara adalah agenda yang mulia dan mendesak, mengingat sumber daya alam Indonesia yang luar biasa besar justru belum banyak berkontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat di daerah penghasilnya sendiri, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi dan lain sebagainya.

Namun niat baik tanpa payung hukum yang kuat, tanpa transparansi laporan keuangan, dan tanpa jaminan bebas dari konflik kepentingan, berisiko hanya melahirkan lapisan birokrasi baru — bukan solusi struktural. Sebagaimana disampaikan salah satu narasumber dalam forum ini: kegagalan sebuah kebijakan pada dasarnya adalah kegagalan institusi atau kegagalan orang. DSI, sebagai institusi yang baru berumur beberapa bulan, masih harus membuktikan bahwa ia bukan sekadar nama baru dari persoalan lama, melainkan benar-benar mampu memutus mata rantai kebocoran yang selama puluhan tahun dibiarkan mengalir keluar dari negeri yang, ironisnya, disebut-sebut sebagai salah satu yang terkaya di dunia dalam hal sumber daya alam.