INDUSTRY.co.id, Jakarta-Tanggal 20-26 Juli 2026, _Federation of Asian Bishops' Conferences_ atau FABC menggelar pertemuan di Jakarta. Temanya: _“The Call to Synodal Conversion and the Mission to Be Bridges and Bridge-Builders in Asia”_ — Seruan Pertobatan Sinodal dan Perutusan untuk Menjadi Jembatan serta Pembangun Jembatan di Asia.

Menurut FABC, menjadi “bridge-builder” berarti menjadi penghubung antara orang, kelompok, agama, dan budaya yang terpisah oleh perbedaan, konflik, ketakutan, dan luka. Tujuannya: dialog, rekonsiliasi, dan kebaikan bersama. Bukan menutup diri atau membangun tembok.

Kardinal Pablo Virgilio David menegaskan: _“Our response to situations of hostility is not to build defensive walls, but to build bridges of dialogue.”_ Tanggapan kita terhadap situasi permusuhan bukanlah membangun tembok pertahanan, melainkan membangun jembatan-jembatan dialog.

Pertanyaannya kini: Di tengah pro dan kontra proyek geothermal di Flores, apakah para uskup sudah menjadi jembatan? Ataukah justru para uskup sedang membangun tembok?

Ketika Tembok Mulai Didirikan

Sikap para uskup Provinsi Gerejawi Ende atas geothermal terumuskan dalam pertemuan 10-13 Maret 2026 di Seminari Tinggi St. Petrus Ritapiret, Maumere. Hadir 6 uskup: Mgr. Paul Budi Kleden, Mgr. Maksimus Regus, Mgr. Siprianus Hormat, Mgr. Frans Kopong Kung, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, dan Mgr. Silvester San.

Hasilnya konsisten dan absolut: menolak seluruh rencana eksploitasi geothermal. Sikap ini kembali ditegaskan dalam rilis Veritas Indonesia, 17 Juli 2026: “Mengevaluasi lokasi-lokasi PLTP yang sedang dalam tahap eksplorasi dan menyiapkan exit strategy dalam beberapa waktu ke depan untuk PLTP yang sudah beroperasi.”

Dalam Forum Komunikasi di IFTK Ledalero, 23 Juli 2026, Gubernur NTT menawarkan tiga opsi rasional: melanjutkan proyek yang memenuhi syarat, memperbaiki yang masih bisa diperbaiki, dan menghentikan yang menimbulkan persoalan serius. 

Namun para imam yang mewakili para uskup tetap menolak. Alasannya: proses penetapan WKP sejak awal cacat karena tidak ada persetujuan masyarakat yang bebas dan informasi memadai.

Karena itu, Keuskupan Agung Ende menyatakan akan mengajukan _“Judicial Review”_ ke Mahkamah Agung. Targetnya: membatalkan 3 SK Menteri ESDM tentang Flores Pulau Panas Bumi, WKP Sokoria, dan WKP Mataloko. 

Harapannya: seluruh proyek geothermal di Flores dihentikan, termasuk Ulumbu dan Sokoria yang sudah beroperasi. Masyarakat dipersilakan kembali memakai listrik non-geothermal.

Dengan posisi seperti ini, sulit bagi para uskup untuk menjadi _“bridge-builder”_ antara warga kontra dan pemerintah serta PT PLN yang pro. Sebab Gereja sudah mengibarkan bendera yang sama dengan satu kubu. Pada titik ini, yang dibangun adalah tembok pertahanan.

Jalan Jembatan Demi Keadilan

Seandainya para uskup sejak awal memposisikan diri sebagai jembatan, mungkin gugatan hukum bisa diserahkan kepada elemen masyarakat lain. Gereja bisa fokus pada tugasnya: memperjuangkan keadilan bagi yang terdampak.

Gereja bisa mendampingi warga yang tanahnya diambil paksa atau ganti ruginya tidak layak. Gereja bisa meminta penjelasan ilmiah jika air sungai tercemar atau kering. Gereja bisa menguji secara ilmiah jika seng atap warga keropos karena uap. Jika terbukti ada kausalitas, maka bahas ganti rugi.

Semua ini bisa dilakukan melalui dialog dan penyelesaian di luar pengadilan. Menggugat di pengadilan seringkali seperti “menjual lembu untuk mencari kucing yang hilang”. Biayanya besar, waktunya lama, dan hasilnya belum tentu memuaskan semua pihak.

Dengan cara ini, Gereja menjadi sandaran terakhir bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan. Syaratnya: Gereja harus tetap netral, menjadi jembatan di antara pihak-pihak yang berseberangan.

Membumikan Jembatan Dialog

Membangun tembok hanya membuka pintu konfrontasi. Berperkara di pengadilan adalah bentuk konfrontasi. Sebaliknya, jembatan dialog-lah yang membuka pintu keadilan.

Dalam dialog, martabat setiap orang diakui. Kita mau saling mendengar dan memutuskan bersama — itulah semangat sinodalitas. Dunia tidak berubah secara bimsalabim, tetapi sedikit demi sedikit diubah dari akar rumput.

Di tengah keterbelahan, yang dibutuhkan adalah semangat rekonsiliasi. Relasi yang retak dibangun kembali, bukan dengan propaganda dan saling menantang berperkara di pengadilan untuk menemukan keadilan. 

Seperti kata Rektor IFTK Ledalero saat membuka Forum 23 Juli 2026: _“Keadilan tidak dapat dibangun atas dasar asumsi atau propaganda, tetapi harus berlandaskan bukti dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.”_

Akhirnya, ini soal pilihan. Kalau kita merasa tidak bisa mengubah dunia, mungkin karena kita belum mau menjadi pengubahnya.

Para uskup Flores dipanggil bukan untuk menjadi hakim geothermal, tetapi menjadi jembatan. Jembatan yang menghubungkan pembangunan dengan kelestarian, data dengan nurani, pro dengan kontra. Karena hanya di atas jembatanlah persaudaraan bisa dibangun._

Penulis adalah seorang praktisi hukum, tinggal di Jakarta._