INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kinerja industri manufaktur nasional pada Agustus 2026 masih menghadapi tekanan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Hal ini tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global dan berada di level 49,8, turun tipis dari 50,2 pada Juli 2026.

Meski kembali berada di bawah level 50 yang menjadi batas antara ekspansi dan kontraksi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat sejumlah sinyal positif yang menunjukkan industri manufaktur nasional masih memiliki daya tahan.
 
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pergerakan PMI pada Agustus terutama dipengaruhi penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja akibat ketatnya persaingan di pasar domestik.
 
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9).
 
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru pada Agustus meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Optimisme pelaku industri juga terus menguat dan mencapai level tertinggi dalam tujuh bulan.
 
Para pelaku usaha yang disurvei memperkirakan kondisi permintaan yang lebih kuat serta pasar yang relatif stabil dapat menopang peningkatan produksi dalam 12 bulan mendatang.
 
Menurut Febri, membaiknya kepercayaan pelaku industri menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka.
 
“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” katanya.
 
Salah satu peluang yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah terbukanya akses pasar Uni Eropa melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
 
Perjanjian perdagangan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas pasar produk Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
 
Sejumlah produk manufaktur berpotensi mendapatkan akses pasar yang lebih baik, mulai dari tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, hingga produk kayu dan olahannya.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Sri Bimo Pratomo mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan penurunan tarif masuk serta penyelarasan standar kualitas untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di Eropa.
 
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa,” ujar Bimo.
 
Ia menambahkan, Kemenperin juga siap memberikan pendampingan kepada pelaku industri, khususnya industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT), dalam memenuhi standar keberlanjutan dan sertifikasi hijau atau environmental, social, and governance (ESG).
 
Langkah tersebut diperlukan mengingat pasar Uni Eropa memiliki regulasi dan standar lingkungan yang semakin ketat.
 
Pertek untuk Cegah Pasar RI Kebanjiran Impor
 
Selain mendorong ekspor, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk menjaga pasar domestik agar tidak dibanjiri produk impor.
 
Salah satunya melalui kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek). Kemenperin menilai instrumen tersebut masih diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar, kelangsungan usaha, dan pengembangan industri dalam negeri.
 
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” kata Febri.
 
Ia menggambarkan, apabila kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sedangkan industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor.
 
Namun, pemerintah perlu memastikan volume impor tidak berlebihan sehingga justru menekan industri nasional.
 
“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir,” ujarnya.
 
Kemenperin juga menegaskan sejumlah langkah untuk menjaga iklim usaha manufaktur tetap kondusif. Di antaranya melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor murah, serta percepatan implementasi perjanjian perdagangan bebas seperti IEU-CEPA.
 
Febri optimistis kombinasi membaiknya permintaan baru, inflasi yang mereda, dan terbukanya akses pasar Eropa dapat menjadi katalis bagi industri manufaktur nasional.
 
“Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang,” pungkas Febri.