INDUSTRY.co.id - Jakarta - Aktivitas industri pengolahan Indonesia masih berada di zona ekspansi pada Agustus 2026. Namun, laju ekspansi mulai melambat di tengah pelaku usaha yang memilih bersikap wait and see terhadap perkembangan permintaan di pasar domestik maupun global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 sebesar 52,30. Angka tersebut masih berada di atas level 50 yang menandakan fase ekspansi, meski turun 0,80 poin dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 53,10.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, perlambatan IKI mencerminkan sikap industri yang masih menunggu perubahan kondisi pasar.
"Kami melihat fenomena industri masih menunggu perubahan yang terjadi pada pasar domestik maupun pasar ekspor (wait and see). Meski ada sedikit penurunan pada variabel permintaan, namun industri masih tetap memproduksi karena memandang perekonomian Indonesia maupun global akan membaik," ujar Febri dalam Rilis IKI Agustus 2026 di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Meski melambat, daya tahan industri pengolahan nonmigas masih cukup kuat. Pada triwulan II 2026, sektor ini tumbuh 5,32% secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2026 sebesar 5,14%.
Pertumbuhan tersebut juga berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,29% yoy pada periode yang sama.
Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, sebanyak 22 subsektor masih berada dalam fase ekspansi. Hanya satu subsektor yang mengalami kontraksi.
Secara total, 22 subsektor yang masih ekspansi tersebut memiliki kontribusi sebesar 98,6% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026.
Dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi pada Agustus 2026 adalah Industri Minuman serta Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia.
Sementara subsektor yang mengalami kontraksi adalah Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki.
Industri Minuman menjadi salah satu subsektor dengan pertumbuhan paling kuat karena seluruh variabel pembentuk IKI berada dalam fase ekspansi. Peningkatan terutama ditopang kenaikan pesanan dari pasar domestik.
Di sisi lain, Industri Makanan mencatatkan level ekspansi tertinggi dalam lebih dari dua tahun. Kondisi tersebut berkaitan dengan tingginya indeks harga minyak nabati yang mendorong perusahaan meningkatkan produksi.
Namun, tingginya produksi belum sepenuhnya terserap pasar sehingga indeks persediaan produk masih mengalami kontraksi.
Dari tiga komponen pembentuk IKI, indeks produksi menjadi yang tertinggi pada Agustus 2026. Indeks produksi tercatat sebesar 55,10, naik 0,55 poin dibandingkan bulan sebelumnya dan menjadi level tertinggi sejak Juni 2026.
Sementara indeks pesanan berada pada level 53,13, masih menunjukkan ekspansi, tetapi turun 0,67 poin dibandingkan Juli 2026.
Adapun indeks persediaan produk berada pada level 46,02 atau dalam fase kontraksi. Angka tersebut turun 3,16 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Kondisi kontraksi persediaan telah terjadi selama tiga bulan berturut-turut dan menjadi yang terendah sejak Januari 2024.
Berdasarkan orientasi pasar, industri yang berorientasi ekspor mencatatkan IKI sebesar 53,09, turun 0,86 poin dari Juli yang sebesar 53,95.
Sementara IKI industri yang berorientasi pasar domestik berada di level 51,13, turun 0,86 poin dari 51,99 pada bulan sebelumnya.
"Perlambatan keduanya memperlihatkan bahwa pelaku industri menghadapi kondisi permintaan yang lebih selektif. Karena itu, keberlanjutan aktivitas manufaktur akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan industri menjaga pasar, efisiensi produksi, serta memastikan kelancaran pasokan bahan baku dan distribusi," kata Febri.
Kemenperin Tegaskan Pertek Bukan Penghambat
Di tengah tekanan pada sejumlah subsektor, Kemenperin menegaskan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) tetap dibutuhkan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.
Kebijakan tersebut sebelumnya dikeluhkan sejumlah pelaku industri tekstil karena dinilai dapat menjadi tantangan dalam kegiatan usaha.
Febri mengatakan, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar produk impor tidak membanjiri pasar domestik.
"Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri," kata Febri.
Ia mencontohkan, apabila kebutuhan suatu produk di pasar domestik mencapai 100 unit, sementara kapasitas industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor.
Namun, impor perlu tetap dikendalikan agar tidak melebihi kebutuhan dan justru menekan produk lokal.
"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," pungkasnya.