PT Freeport Harus Patuhi Hukum Indonesia Jika Ingin Perpanjang Kontrak

Oleh : Herry Barus | Jumat, 05 Mei 2017 - 04:00 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
PT Freeport Indonesia. (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Freeport Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak.

Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)Bidang Kemaritiman di Jakarta, Kamis (4/5/2017), mengatakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia seperti divestasi 51 persen dan pembangunan smelter harus dipenuhi.

"Freeport sudah selesai. Saya kemarin ketemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, dia tanya saya mengenai Freeport. Saya jelaskan masalah Freeport itu kontraknya selesai," katanya kepada awak media.

Luhut melanjutkan, dalam penjelasannya kepada Mendag AS itu, ia menganalogikan kontrak Freeport selayaknya kontrak sewa rumah.

Jika ingin kontrak berlanjut, maka segala ketentuan dari pemilik rumah harus dipenuhi jika penyewa ingin melanjutkan kontrak sewa.

"Analoginya, kamu sewa rumah saya 20-50 tahun lalu selesai kontraknya. Kalau saya enggak mau kasih kamu boleh enggak? Kalau saya mau kasih anak cucu saya boleh tidak? Tapi Indonesia tidak begitu. Kami masih mau beri perpanjangan kepada Freeport, tapi Freeport harus memenuhi ketentuan kita," jelasnya.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan perusahaan tambang asal AS itu harus setuju dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

"Enggak setuju, enggak kita kasih. Ingat, kita ini negara berdaulat," tegasnya.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun.

Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti

Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Kartini Srikandi BUMN Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Smart Investment 2024 Year of The Dragon”. Acara yang digelar secara daring, akhir…

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

IKN Project Shipment and Conference

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:09 WIB

Dari Istana Negara Hingga Kantor Presiden, MJEE Pasok Lift dan Eskalator di Sejumlah Gedung Utama IKN

Jika sebelumnya pada 26 Februari 2024 principal MJEE yaitu Mitsubishi Electric Building Solutions Corporation (MEBS) di Tokyo mengumumkan bahwa MJEE telah berasil mendapatkan pesanan untuk 55…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.