PT Freeport Harus Patuhi Hukum Indonesia Jika Ingin Perpanjang Kontrak
Oleh : Herry Barus | Jumat, 05 Mei 2017 - 04:00 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Freeport Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak.
Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)Bidang Kemaritiman di Jakarta, Kamis (4/5/2017), mengatakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia seperti divestasi 51 persen dan pembangunan smelter harus dipenuhi.
"Freeport sudah selesai. Saya kemarin ketemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, dia tanya saya mengenai Freeport. Saya jelaskan masalah Freeport itu kontraknya selesai," katanya kepada awak media.
Luhut melanjutkan, dalam penjelasannya kepada Mendag AS itu, ia menganalogikan kontrak Freeport selayaknya kontrak sewa rumah.
Jika ingin kontrak berlanjut, maka segala ketentuan dari pemilik rumah harus dipenuhi jika penyewa ingin melanjutkan kontrak sewa.
"Analoginya, kamu sewa rumah saya 20-50 tahun lalu selesai kontraknya. Kalau saya enggak mau kasih kamu boleh enggak? Kalau saya mau kasih anak cucu saya boleh tidak? Tapi Indonesia tidak begitu. Kami masih mau beri perpanjangan kepada Freeport, tapi Freeport harus memenuhi ketentuan kita," jelasnya.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan perusahaan tambang asal AS itu harus setuju dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
"Enggak setuju, enggak kita kasih. Ingat, kita ini negara berdaulat," tegasnya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun.
Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Baca Juga
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Industri Hari Ini

Sabtu, 21 Mei 2022 - 20:29 WIB
Keren! UISI Kembangkan Laboratorium Virtual yang Dapat di AksesMahasiswa Melalui Website dan Aplikasi Secara Online
Jakarta – Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) yang berlokasi di Kompleks PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Jalan Veteran Gresik, Jawa Timur terus berinovasi memberikan fasilitas…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:56 WIB
Transisi Menuju Endemi, Industri Pernikahan Perlahan Mulai Bangkit
Membaiknya penanganan pandemi covid-19 disambut baik oleh para pelaku usaha industri pernikahan. Relaksasi ijin acara keramaian yang dikeluarkan oleh pemerintah berdampak positif terhadap bangkitnya…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:47 WIB
Dukung Kehidupan Modern yang Lebih Sehat dan Berkualitas, ASYA Hadirkan Hunian Bertema Post-Pandemic
ASYA, township premium di kawasan Jakarta Timur garapan PT Astra Land Indonesia yang merupakan anak perusahaan ASTRA Property dan Hongkong Land, memperkenalkan rangkaian hunian mewah dua dan…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:51 WIB
Gelar Public Relations Talk, Lawcus FH Unsri Hadirkan Pakar PR dari LSPR Institut
Palembang – Law Intellectual Society (Lawcus) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) melalui Department of Public Relations, menyelenggarakan kegiatan Public Relations Talk #2 dengan…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:38 WIB
Menkominfo: NU bisa Manfaatkan Teknologi Digital untuk Syiar Agama
Jakarta, Kominfo Newsroom – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa teknologi digital telah merambah berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali…
Komentar Berita