ESDM Beri Izin Freeport Ekspor Konsentrat 6 Bulan

Oleh : Irvan AF | Rabu, 12 April 2017 - 09:00 WIB

Pengapalan konsentrat di tambang PT Freeport, Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)
Pengapalan konsentrat di tambang PT Freeport, Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)

INDUSTRY co.id, Jakarta  - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan waktu enam bulan bagi PT Freeport Indonesia untuk kembali melakukan ekspor konsentrat.

"Tidak ada IUPK sementara itu, tidak ada. Itu hanya memberikan waktu enam bulan saja, kalau tidak sepakat ya bisa kembali ke Kontrak Karya (KK). Itu berarti tidak dapat melakukan ekspor konsentrat," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dalam diskusi Konferensi Energi Indonesia tersebut, Bambang menjelaskan bahwa selama waktu enam bulan tersebut pemerintah memberikan masa untuk stabilitas investasi dalam penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ya membangun smelter butuh investasi besar. Membangun proses pemurnian paling tidak 18 miliar dolar AS, masak tidak ada masa perhitungan investasi, ya supaya ada perhitungan jangka panjang," katanya.

Bambang Gatot menegaskan bahwa aturan membangun smelter dan IUPK untuk bisa melakukan ekspor masih tetap berlaku dan wajib, hanya saja periode penyesuaian diberikan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2017.

Beberapa saat sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ditempat yang sama mengatakan revisi Peraturan Menteri terkait waktu IUPK adalah terkait hal penegasan pembangunan smelter.

"Saya tidak ingat nomornya, tapi begini revisi Permen nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, maka akan dikembalikan ke Kontrak Karya (KK) selama masa konsensinya, itu berarti jika masih KK maka tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut mencontohkan perusahaannya adalah PT Freeport Indonesia. "Misalnya kalau Freeport cuma konsesi hingga 2021 ya sudah, kita kembalikan Kontrak Karya dia dan tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan kegiatan mineral dan batu bara yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017.

Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM no 5 tahun 2017. Dari Permen nomor 28 tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu (enam bulan).

Dan jika waktu berakhir maka akan kembali pada KK, jika perusahaan tersebut tidak ingin mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perpusnas Press luncurkan 15 judul buku di Hari Buku Sedunia 2024.

Sabtu, 27 April 2024 - 21:05 WIB

Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di Hari Buku Sedunia

Penerbit Perpusnas Press meluncurkan 15 judul di acara World Book Rumah Dunia sebagai dukungan terhadap kemajuan dunia perbukuan dan literasi.

Aksi donor darah di BRI Insurance

Sabtu, 27 April 2024 - 19:11 WIB

BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Sebagai Bentuk Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Sebagai wujud kepedulian terhadap sosial lingkungan di momen HUT 35, BRI Insurance menggelar acara donor darah untuk Pekerja sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan yang berlangsung di kantor pusat…

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Sabtu, 27 April 2024 - 17:20 WIB

Ini Harapan Pengusaha Kawasan Industri untuk Pemerintahan Prabowo - Gibran

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih.

Warung madura

Sabtu, 27 April 2024 - 14:15 WIB

KemenKopUKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi…

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Sabtu, 27 April 2024 - 12:52 WIB

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Bagi kamu, Gen Z , tentu sudah tidak asing lagi dengan Jurusan Bisnis digital. Jurusan ini mempelajari tentang cara merancang bisnis yang dikembangkan menggunakan teknologi digital. Kenapa Kamu…